Sertifikat Ditemukan, Pemprov Kembali Kuasai Lokasi Tanah P2ID

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI – Setelah bertahun-tahun dinyatakan hilang sertifikat tanah lahan Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) Kendari kembali ditemukan, atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra sertifikat tanah berhasil ditemukan kembali.
Dengan demikian lokasi lahan P2ID yang sebagian telah dicaplok oleh warga, kembali dikuasai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hilangnya sertifikat tanah beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang telah diganti rugi Pemprov ketika dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan pada kurun waktu 1995-1996.
Akibat hilangnya sertifikat tanah tersebut, Pemprov Sultra kesulitan untuk melakukan balik nama atas lahan P2ID. Dengan demikian, Pemprov juga tidak mampu menguasai sepenuhnya aset pemerintah daerah itu.
Berulangkali sekelompok masyarakat melakukan gugatan terhadap pemprov atas kepemilikan lahan P2ID. Namun, gugatan kelompok masyarakat tersebut tidak pernah diterima oleh putusan pengadilan.
Bahkan saat ini, lahan P2ID telah banyak dikuasai oleh masyarakat. Sejumlah bangunan permanen dan semi permanen milik masyarakat telah berdiri dalam kawasan P2ID.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, selama bertahun-tahun, Pemprov mengupayakan agar sertifikat tanah itu ditemukan. Dan baru delapan tahun kemudian atas bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pengadilan Tinggi Sultra sertifikat tanah berhasil ditemukan kembali.
“Untuk itu, saya selaku gubernur dan atas nama Pemprov Sultra menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sultra yang telah bekerja sama secara sinergis, sehingga sertifikat dan dokumen lainnya dapat ditemukan,” kata Ali Mazi, saat memberi sambutan dalam acara penyerahan sertifikat dokumen lahan P2ID Provinsi Sultra di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur, Senin 15 Maret 2021.
Ia berharap, Kejati Sultra tetap mengawal upaya Pemprov untuk menyelamatkan aset itu, termasuk seluruh pihak baik yang berada di internal maupun pihak eksternal Pemprov. Dengan ditemukannya sertifikat tersebut, lanjut dia, carut marut permasalahan di lokasi P2ID dapat diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Ia menginstruksikan kepada pengelola aset Pemprov dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan OPD terkait lainnya segera melakukan proses balik nama menjadi atas nama Pemprov.
Selain itu, ia juga memerintahkan segera melakukan pengamanan dengan memagari lahan P2ID dan memanfaatkannya untuk kepentingan pembangunan daerah, dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan BPN Kota Kendari agar kirannya dapat membantu kelancaran proses balik nama kepemilikan sertifikat-sertifikat lahan P2ID tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam acara penyerahan sertifikat dokumen P2ID tersebut tampak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas, Kepala Kejati Sultra, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, dan sejumlah kepala OPD.(rls/ono)