DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyampaikan pemanfaatan pinjaman dana Rp195 miliar yang telah disetujui Kementerian Dalam Negeri akan difokuskan pada tiga pembangunan.
Kepala Dinas PUPR Baubau H Andi Hamzah Machmud di Baubau, Sabtu mengatakan pinjaman dan tersebut akan digunakan untuk penyelesaian jalan lingkar, pembangunan parkiran dan pembangunan gedung serba guna convention center PO-5.
“Jadi pemanfaatan pinjaman itu, sesuai dengan apa yang sudah disetujui oleh DPRD,” kata Andi Hamzah.
Ia menyampaikan, pembangunan jalan lingkar terletak di Sorawolio di kota tersebut, pembangunan parkiran di eks Kantor Satpol PP, dan gedung serba guna di sekitaran Kantor Wali Kota Baubau.
“Kita mengharapkan dengan dibangun itu bisa juga menjadi daya tarik ekonomi dan penduduk, dalam artian kalau ada gedung di sana tentu masyarakat juga akan tergilir untuk bisa aktivitas kesana,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan berupaya memaksimalkan penggunaan dana tersebut dan menargetkan semuanya bisa rampung di tahun 2022 mendatang.
Ia menjelaskan, pinjaman yang telah melalui persetujuan DPRD dan pemerintah itu juga telah dikonsultasikan ke Kemendagri dengan membawa semua dokumen dan telah disetujui sebesar Rp195 miliar lebih.
“Sekarang posisinya kita punya usulan sudah ada di Kementerian Keuangan. Kita berharap di Kementerian Keuangan sama juga dengan rekomendasi dari Kemendagri Rp195 miliar itu,” ujar Andi Hamzah yang juga mantan Sekretaris Bappeda Baubau ini.
Setelah usulan tersebut keluar dari Kementerian Keuangan, lanjutnya, maka pihaknya akan membuat perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MOU) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) terkait akad pinjaman itu.
Namun demikian, kata dia, pinjaman yang akan diberikan melalui BPD itu tidak serta merta dikeluarkan sebesar Rp195 miliar, tetapi sesuai progres pembangunan yang dikerjakan.
“Rp195 miliar itu tidak langsung masuk ke kas daerah. Kalau kita hanya membangun jalan sebesar Rp100 miliar atau ternyata dari Rp195 miliar itu kita hanya gunakan Rp190 miliar maka hanya itu yang ditarik dan hanya itu yang dikenakan bunga,” terangnya.
Mengenai pengembalian hutang itu, kata dia, bahwa pinjaman dengan bunga sebesar 11,5 persen itu pengembaliannya sudah akan dimulai tahun ini sampai berakhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau pada 2023 mendatang.
“Kalau pengembaliannya ini sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kan (periode) Pak wali ini sampai 2023 bulan September, paling kalau menyeberang kan beliau masih membahas APBD induk untuk 2024. Jadi sampai 2024 pembayaran itu,” katanya.
Menurutnya, berbicara pinjaman daerah tentu yang akan menjadi taruhannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) trasfer dari pusat, sehingga itulah yang menjadi APBD yang membayar pinjaman tersebut.