DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Kasus temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah bergulir selama tiga tahun yang diduga belum ada kepastian tindaklanjut atas temuan BPK terhadap dugaan 18 paket pekerjaan bermasalah yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru untuk dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Tipikor Polres Muna, sebab senin depan Inspektorat akan balas surat dari penyidik.
Plt. Kepala Inspektorat Muna, La Sampe saat ditemui diruang kerjanya Kamis 30 April 2026 mengungkapkan, telah menerima surat penyidik Polres Muna atas temuan BPK terhadap 18 pekerjaan yang diduga bermasalah melekat di Dinas PUPR Muna.
Pihaknya saat ini telah menyurati Dinas PUPR atas temuan BPK sehingga Senin depan akan menyampaikan data-data riilnya di penyidik Polres Muna terhadap paket pekerjaan yang sudah ditindaklanjuti maupun belum ditindaklanjuti.
“Saat ini kami tidak bisa secara langsung menvonis PUPR, jangan sampai temuan BPK sudah ditindaklanjuti,” ungkap La Sampe.
Terhadap temuan BPK dengan nilai kerugian Rp3,1 miliar sempat terputus hal ini disebabkan pada saat bersamaan BPK merilis temuan terbaru yang harus ditindaklanjuti.
“Semua temuan BPK, Kami melakukan sidang majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), dalam sidang tersebut pihak-pihak yang ada temuannya dimintai keterangan seperti apa tindaklanjutnya, hal ini semua dilakukan terhadap OPD yang ada temuannya yang salah satunya di dinas PUPR,” katanya.
Temuan BPK tersebut diselesaikan dengan kemampuan yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan masa waktu 2 tahun terutama temuan yang sudah melalui sidang TPTG.
“Waktu yang diberikan oleh BPK selama 60 hari untuk menindaklanjuti, apabila tidak ditindaklanjuti maka hal itu dilakukan sidang TPTG, kami undang yang bersangkutan sehingga sekarang ini dengan waktu yang telah lebih 2 tahun dalam menindaklanjuti temuan BPK pihaknya kembali menyurati dinas PUPR,” ujarnya.
Ia berharap semua temuan yang telah ditindaklanjuti oleh PUPR harus ada bukti yang dilaporkan, sehingga kalau belum ada yang ditindaklanjuti data-data itu akan diserahkan di Penyidik Tipikor Polres Muna untuk dilakukan proses sesuai mekanisme
“Kami sudah menyurati bahkan komunikasi langsung dengan pihak Dinas PUPR untuk memastikan paket pekerjaan mana saja yang telah ditindaklanjuti, begitupun yang belum. Langkah ini diambil untuk menjaga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas La Sampe yang bertekat menuntaskan temuan BPK tersebut.
Lanjutnya, bahwa surat yang dilayangkan oleh Penyidik Polres Muna atas temuan BPK 18 paket pekerjaan wajib dibalas.
“Kemarin itu kami sibuk menindaklanjuti temuan BPK terbaru, namun semua urusan itu sudah selesai dan senin depan kita balas surat dari Penyidik Polres Muna,” Tambahnya. (ds/Iman/Ono)