Kejari Kolaka Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jembatan di Koltim

Tersangka korupsi pembangunan Jembatan di Koltim saat dibawa ke Rutan Kolaka, Sulawesi Tenggara (22/7/2025). (ds/HO-Kejari Kolaka)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLTIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara sebesar Rp541 juta.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut, yakni eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang kini menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Koltim Bastian dan Muawia selaku eksekutor dari BPBD Koltim.

 

“Proyek tersebut adalah Jembatan Lere Jaya di Kecamatan Lambandia dan Jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Uesi, yang dikerjakan BPBD Koltim melalui skema swakelola,” kata Bustanil Arifin.

 

 

 

 

 

Dia menyebutkan bahwa pembangunan dari dua jembatan tersebut dianggarkan sebesar Rp954 juta dengan rincian Rp682 juta untuk Jembatan Lere Jaya dan Rp271 untuk Jembatan Sungai Alaha, yang bersumber dari dana bantuan tidak terduga atau BTT.

 

“Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, negara mengalami kerugian sebesar Rp541 juta,” ujarnya.

 

Bustanil Arifin mengungkapkan saat ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka, yakni Muawia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kolaka.

 

Sementara untuk penahanan Bastian masih ditunda karena yang bersangkutan masih beralasan kesehatannya yang terganggu. Dengan panggilan wajib hadir dijadwalkan pada Kamis, 24 Juli 2025.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ds/ono)

#sulawesitenggaraKejari KolakaKolaka Timur
Comments (0)
Add Comment