Fakultas Hukum UNSULTRA Gelar Edukasi Publik Dengan Tema “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”

Listen to this article
Fakultas Hukum UNSULTRA Gelar Edukasi Publik Dengan Tema “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim” di Gedung WTC Universitas Sulawesi Tenggara, Kamis, 7 agustus 2025.(Foto: Iyan)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) kembali menggelar kegiatan ilmiah dalam bentuk Seminar Edukasi Publik yang bertema “Peran Penghubung KY: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”.

Kegiatan seminar diselenggarakan di Gedung WTC Universitas Sulawesi Tenggara, Kamis, 7 agustus 2025.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat, terutama terkait dengan kedudukan, wewenang dan tugas Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Negara yang berperan mewujudkan peradilan bersih serta mewujudkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penegakan hukum sebagai upaya peningkatan acces to justice.

Seminar tersebut dihadiri oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNSULTRA dan para tamu undangan, yaitu; Bapak/Ibu Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara,  Pengurus LBH Kendari, Pengurus WALHI Sulawesi Tenggara, Pengurus Rumpun Perempuan Sultra, Pengurus AJI Kendari, Pengurus IJTI Sulawesi Tenggara, Pengurus PWI Sulawesi Tenggara, pengurus JSMI Sulawesi Tenggara, serta Sahabat PKY Sultra.

Kegiatan seminar Fakultas Hukum UNSULTRA.(Iyan)

 

Kegiatan ini bekerja sama dengan Komisi Yudisial RI Penghubung Wilayah Sulawesi Tenggara, yang diwakili oleh Bpk Hariman Satria, S.H., LL.M., selaku Koordinator Penghubung.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten dibidangnya, yakni, pertama, Muhamad Sirad, S.H., M.H. selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kedua, La Ode Muhram, S.H., M.H., selaku Dosen dan Ketua Prodi Fakultas Hukum (FH) Universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA).

Muhamad Sirad, S.H.,M.H., selaku pemateri pertama membahas 10 pedoman perilaku Hakim, yaitu, berperilaku adil, jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikapn mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, bereperilaku rendah hati, bersikap profesional.

Sedangkan La Ode Muhhram, S.H., M.H., (pemateri ke-2) membawakan materi yang befokus pada Rancangan Undan-Undang (RUU) Komisi Yudisial (KY).

Kegiatan berjalan lancar dan sukses serta interaktif dengan banyaknya peserta tamu undangan dari berbagai kalangan yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri.

Kegiatan tersebut ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari pemateri, “Rancangan Undang-Undang KY penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perilaku Hakim, yang selama ini kertabatasan kewenangan membuat pengawasan KY kurang efektif. Rancangan Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat agar KY dapat menjalankan pengawasan secara independen, transparan dan berdampak nyata dalam menjaga integritas peradilan”. (ds/Iyan/ono)

 

#kendari#sulawesitenggaraFH UnsultraUnsultra
Comments (0)
Add Comment