DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyebut denda membuang sampah sembarangan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga mencapai Rp50 juta.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa aturan terkait larangan membuang sampah itu telah dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
“Sebenarnya Perda ini sudah sejak lama diterbitkan oleh wali kota sebelumnya, namun penerapannya belum dioptimalkan,” kata Siska Karina.
Dia menyebutkan di masa periode kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Kendari Sudirman berkomitmen untuk menciptakan suasana yang bersih dari sampah di Kota Kendari ini.
Maka dari itu, pihaknya kembali mengeluarkan surat edaran bagi seluruh masyarakat di Kota Kendari bernomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah di Sembarangan Tempat.
“Alhamdulillah per 6 Agustus 2025 Insya Allah saya bersama Pak Wakil sudah mengeluarkan edaran yang sifatnya harus kita sanksi jikalau kita menemukan masyarakat yang membuang sampah sembarangan, membakar sampah tidak sesuai aturan, dan untuk detailnya ada di surat edaran yang kami keluarkan,” ujarnya.
Siska Karina menyebutkan dalam surat edaran tersebut pihaknya kembali memperketat larangan membuang sampah sembarangan dengan memberikan sanksi berupa denda kepada warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Itu minimal Rp500 ribu, tapi ada maksimum Rp50 juta, detail perdanya seperti itu Nomor 4 tahun 2015,” jelas Siska Karina.
Selain menerapkan sanksi berupa denda, pihaknya juga akan memberikan bonus kepada siapa saja yang melaporkan ketika mendapati warga yang membuang sampah sembarangan. Sebab, pelapor tersebut dianggap berkontribusi dan peduli terhadap lingkungan Kota Kendari.
Meski begitu, Siska Karina belum menyebutkan bonus seperti apa yang akan diberikan kepada pelapor.
Siska juga mengungkapkan untuk mendukung penertiban kebersihan Kota Kendari, Pemerintah Kota juga telah memerintahkan agar setiap wilayah camat dan lurah untuk menyediakan berbagai fasilitas seperti bak sampah di setiap perumahan.
Sementara itu, Warga Kota Kendari Fadli menyoroti surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran itu hanya untuk menakut-nakuti masyarakata saja dengan denda yang akan dikenakan kepada mereka ketika kedapatan membuang sampah sembarangan.
Sedangkan, untuk fasilitas kebersihan seperti tempat pembuangan sampah sementara di masing-masing wilayah kelurahan di Kota Kendari masih sangat minim, salah satunya di Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga.
“Harusnya dia tambah dulu fasilitas TPS dan pelayanan penjemputan sampah di rumah warga, baru aturan itu dia keluarkan, karena percuma ada surat edaran kalau TPS itu kurang, mungkin kalau ada orang takut buang sampah sembarangan, tapi kalau tidak ada yang pantau yang lihat mereka juga tetap buang sampah sembarangan, walaupun memang tidak dibenarkan,” ucap Fadli.
Senada dengan itu, Warga Kelurahan Mandonga Silsil menyampaikan jika dirinya kaget dengan jumlah denda yang sangat tinggi dikenakan oleh warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, dari sisi lain keputusan tersebut diterbitkan untuk menertibkan warga demi menciptakan wilayah Kota Kendari yang bersih dari sampah.
“Karena pasti kalau sudah ada pressure seperti itu, harusnya orang-orang semakin lebih waspada untuk buang sampah di sembarang tempat. Ya walaupun penerapan itu dilakukan karena ada ancaman, tapi lama-lama akan terbiasa,” sebutnya.
Warga Kecamatan Poasia Amel menyebut jika sanksi yang diberikan itu memang cukup menakutkan. Akan tetapi, dia juga bingung untuk penerapannya seperti apa ke depan.
“Siapa yang mau pantau? kalau tidak salah ada ratusan TPS di Kendari, terus yang buang sampah sembarangan itu bagaimana,” kata Amel.
Ia menyampaikan jika di wilayah tempat tinggalnya telah terpasang spanduk imbauan larangan buang sampah sembarangan, akan tetapi poster yang besar terpampang di pintu masuk perumahannya itu masih banyak yang belum mengindahkannya.
Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari mendata ada sebanyak 932 tempat pembuangan sampah atau TPS tersebar di 11 kecamatan se-Kendari.(ds/ono)