DINAMIKA SULTRA.COM, RUMBIA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana menegaskan bahwa tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya lonjakan pembayaran pajak hingga delapan kali lipat.
Kepala BKD Bombana, Doddy A. Muchlisi, SE., M.AP., dalam surat resmi tertanggal September 2025, menyampaikan bahwa hasil pengecekan data dalam sistem administrasi perpajakan menunjukkan pembayaran PBB tahun 2024 dan 2025 tetap sama.
“Tidak ditemukan adanya kenaikan pembayaran karena jumlah PBB yang dibayarkan pada tahun 2024 sama dengan tahun 2025. Data pembayaran tersebut sesuai dengan catatan resmi administrasi perpajakan,” tegas Doddy.
Menurutnya, isu yang beredar di media sosial terkait pembayaran PBB sebesar Rp50 ribu mengacu pada data tahun 2007, ketika Bombana masih berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Buton.
Data itu menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) berbeda, sehingga tidak bisa dijadikan pembanding dengan data terkini.
BKD Bombana juga melakukan konfirmasi langsung kepada wajib pajak yang sempat membagikan informasi di media sosial. Dari hasil klarifikasi, wajib pajak mengakui terjadi kekeliruan persepsi akibat perbedaan NOP, bukan karena adanya kenaikan tarif pajak.
“Dengan demikian, informasi di media sosial tidak sesuai dengan kondisi data resmi yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar dan senantiasa melakukan konfirmasi langsung ke kantor BKD,” ujar Doddy.
Sebagai wujud transparansi, surat klarifikasi tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Bombana, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Bombana, serta arsip resmi.
Klarifikasi ini menegaskan pentingnya validasi informasi publik, terutama yang menyangkut kewajiban perpajakan masyarakat.
Dengan adanya surat resmi BKD Bombana, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak terjebak pada isu keliru yang beredar di media sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan pada sistem administrasi keuangan daerah.(ds/mdn/ono)