DINAMIKA SULTRA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyokong agar pelaku usaha lebih memahami tanggung jawab penghormatan terhadap HAM bagi tenaga kerja.
“Dorongan itu dilakukan dengan adanya penyuluhan kepada 56 peserta yang merupakan pelaku usaha dari perusahaan besar di wilayah ini,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Sumut Lamria Fitriani Manalu di Medan, Jumat.
Lamria menjelaskan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) itu merupakan acuan bagi pelaku usaha.
Lebih lanjut, hal ini untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan dan pemulihan HAM yang dilaksanakan melalui tiga strategi.
Yakni, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, mendorong pelaku usaha untuk menyusun kebijakan pelindungan dan penghormatan HAM, dan mendorong pelaku usaha agar memasukkan mekanisme pengaduan dalam peraturan internal perusahaan termasuk rantai pasok.
Untuk itu dengan adanya penyuluhan itu agar tidak terjadi risiko pelanggaran HAM, baik dalam ruang lingkup kerjanya termasuk masalah lainnya.
“Hal ini sebagai mendukung pelaku usaha berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kehidupan masyarakat, mengurangi kemiskinan, melakukan inovasi teknologi dan menciptakan pasar-pasar yang lintas batas,” kata dia.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Wilayah Kerja Sumatera Utara dan Kepulauan Riau Flora Nainggolan, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Desni Manik, Kepala Pusat Study HAM Universitas Negeri Medan Majda El Muhtaj, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sevline Rosdiana Butet, Ketua Tim PSDI Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Dian Dewi Karmiya.(ds/antara)