DINAMIKA SULTRA.COM, RAHA – Viral, salah satu video ASN Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah karaoke di kantor Dinas Sosial bersama teman-temannya dengan mengenakan pakaian dinas ikut menikmati lantunan lagu yang dinyanyikan rekannya.
Video yang berdurasi 30 detik ini sontak mendapat beberapa komentar hingga mendapat kritikan dari salah satu pengamat yang menyayangkan tindakan yang dilakukan bernyanyi di ruangan yang menjadi pelayanan publik yang semestinya tidak dilakukan walaupun jam kantor telah selesai karena hal ini jelas melanggar disiplin dan profesional ASN.
“Aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dan dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan dinilai berpotensi melanggar ketentuan disiplin PNS,” ungkap salah satu pengamat yang tidak ingin dipublis namanya,
Rabu 11 Februari 2026.
Salah satu aktivis yang saat ini berkecimpung di Ibu Kota Jakarta, menegaskan penggunaan seragam PNS dalam aktivitas non-kedinasan di kantor pemerintah dapat berdampak pada citra institusi.
“Sebagai ASN seharusnya menjaga marwahnya sebab PNS adalah simbol negara dan melekat pada etika profesi kalau karaoke di kantornya dengan seragam ASN ini berpotensi melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” ungkapnya.
Lanjutnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati kewajiban dan larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja hal ini juga ikut diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya pembinaan ASN secara berkelanjutan untuk menjaga etika dan budaya kerja aparatur.
“Ini harus ada langkah tegas yang dilakukan pimpinannya (Kadis) agar tidak menjadi preseden buruk dan menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, La Ode Moammar Khadafy yang dikonfirmasi melalui telepon whatsAppnya mengungkapkan video yang tengah viral tersebut telah menontonnya sehingga hal ini akan menjadi atensi bagi ASN lainnya.
“Saya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku, dengan video yang telah beredar luas di publik tentunya penegakkan disiplin ASN harus sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kedepannya, ia berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah tegasnya dengan tindakan ASN ini walaupun diluar jam kantor, kami tetap tegur secara lisan dan kemudian secara terulis agar tidak terulang lagi,” Tegasnya.(ds/Imn/ono)