Kemenkum: Digitalisasi Posbankum Perkuat Paralegal Magelang-Banyumas

Listen to this article
Kegiatan sosialisasi pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan melalui aplikasi resmi kepada paralegal Kota Magelang dan Kabupaten Banyumas yang digelar Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kantor Kementerian Hukum Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026). (ds/ANTARA/HO-Kemenkum Jateng)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PURWOKERTO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah memastikan digitalisasi pelaporan pos bantuan hukum (posbankum) desa/kelurahan memperkuat profesionalisme paralegal di Kota Magelang dan Kabupaten Banyumas dalam memberikan layanan hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Paralegal adalah ujung tombak layanan bantuan hukum di lapangan. Melalui pelaporan yang tertib di aplikasi posbankum, setiap kegiatan, baik konsultasi, penyuluhan, maupun mediasi di luar pengadilan, dapat terdokumentasi dengan baik sehingga kualitas perluasan akses keadilan dapat terukur secara nyata,” kata Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Madya Lily Mufidah dalam kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring serta diikuti paralegal dari Kota Magelang dan Kabupaten Banyumas, Selasa.

Dia mengatakan sosialisasi tersebut digelar oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng sebagai bagian dari upaya optimalisasi akses keadilan di tingkat desa dan kelurahan melalui pemanfaatan aplikasi app.posbankum.bphn.go.id.

Dalam hal ini, kata dia, sosialisasi difokuskan pada penguatan pemahaman teknis pelaporan layanan secara digital agar setiap layanan yang diberikan terdokumentasi secara tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, posbankum dinilai memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, bijak, dan damai.

Dalam sesi praktik, para paralegal diarahkan memahami tahapan penginputan data mulai dari identitas penerima layanan, klasifikasi jenis layanan, uraian singkat permasalahan hukum, hingga finalisasi laporan pada sistem.

Penekanan diberikan pada pentingnya konsistensi dan ketepatan waktu pelaporan sebagai bagian dari sistem monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo mengatakan selain pembekalan teknis penggunaan aplikasi, peserta juga mendapatkan penguatan kembali terkait empat layanan utama posbankum.

“Empat layanan posbankum yaitu konsultasi dan informasi hukum; bantuan hukum dan advokasi; perdamaian di luar pengadilan; serta rujukan advokat untuk perkara yang memerlukan penanganan litigasi. Hal ini penting sebagai bekal praktis,” katanya

Ia mengharapkan melalui kegiatan tersebut, para paralegal di Kota Magelang dan Kabupaten Banyumas semakin profesional dalam mengelola posbankum serta mampu mendukung transformasi layanan bantuan hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(ds/antara)

BanyumasJawa TengahKemenkumMagelangPurwokerto
Comments (0)
Add Comment