Diduga Ada Aroma Pungli Dinas PUPR Muna, Pelaku Usaha Dimintai Uang Jutaan hingga Puluhan Juta

Listen to this article
Wa Ode Nur Karmila, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muna. (Foto: Iman)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Dalam pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang melibatkan verifikasi teknis oleh Dinas PUPR di Kabupaten Muna di duga ada aroma pemungutan liar (Pungli) diluar sistem yang digunakan dalam proses pembayaran.

Pembayaran di luar sistem (Pungli) pengurusan Usaha KKPR maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang secara teknis harus mendapatkan verifikasi di Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pelaku Usaha telah membayar sejumlah uang jutaan hingga puluhan juta rupiah yang dibayarkan langsung sama oknum kepala bidang.

KKPR merupakan salah satu syarat dasar dalam perizinan berusaha berbasis resiko dengan alur pengurusan KKPR baik KKKPR untuk RDTR/PKKPR untuk non-RDTR melalui OSS dan Dinas PUPR.

Layanan KKPR seyogyanya gratis 0 rupiah/tidak dipungut retribusi/pajak, tetapi pemohon akan dipungut PNBP di Kantor Pertanahan untuk penerbitan pertimbangan teknis pertanahan.

Salah satu pelaku usaha yang mengurus KKPR yang berdomisili di Kota Raha yang tidak ingin dipublikasi namanya menjelaskan bahwa ia telah diminta uang jutaan rupiah untuk pengurusan usaha di Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang yang melakukan verifikasi semua dokumen persyaratan yang telah diajukan secara online.

“Dimintai uang jutaan rupiah dan sudah diserahkan sebagian saja,” ungkap pelaku usaha yang ditemui belum lama ini.

Lanjutnya, dalam keterbatasan waktu untuk menghadapi proses administrasi secara berkepanjangan muncul tawaran dari oknum agar prosesnya cepat sehingga pelaku usaha tersebut mengeluarkan sejumlah uang yang diberikan tanpa kwitansi.

Selain itu, salah satu pengurus usaha PBG telah dimintai puluhan juta rupiah dengan dalil telah terhitung dalam sistem namun hanya diberikan puluhan juta.

“Uang puluhan juta itu sudah diserahkan sama oknum Kepala Bidang di Dinas PUPR Muna, namun sampai saat ini izin usaha kami belum ada, tidak tahu juga dimana permasalahannya, apakah masih terkendala diregulasi yang ada atau seperti apa ini,” ungkapnya yang tidak ingin dipublikasikan namanya.

Dalam pengurusan izin ini, Setelah pendaftaran di OSS, data akan diverifikasi oleh Dinas PUPR setempat (Forum Penataan Ruang) untuk memastikan kesesuaian penggunaan ruang.

Dinas PUPR menerbitkan rekomendasi teknis (Pertek) yang menyatakan lokasi disetujui atau ditolak, kemudian hasil ini diunggah kembali ke OSS.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Muna, Wa Ode Nur Karmila yang ditemui di ruangannya belum lama ini menjelaskan dalam pengurusan izin berusaha KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) semua telah terkoneksi secara online melalui OSS.

“Dalam pengurusan ini (KKPR), kami Dinas PUPR melalui Bidang Tata Ruang memiliki akun untuk mengakses KKPR yang terintegrasi dengan OSS, masalah pembayaran nilai nominal pengurusan KKPR tergantung dalam ketentuan sistem, kami tidak ada ruang itu untuk menghitung,” jelasnya.

Pelaku usaha dalam pembayaran retribusi langsung ke Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak melalui kami.

“Pengurusan ini kami menerima data lemparan dari PTSP selanjutnya di tata ruang hanya melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan,” ungkapnya.

Saat di konfirmasi terkait salah satu pengurus memberikan sejumlah uang jutaan rupiah, Kepala Bidang Tata ruang tidak pernah menerima sejumlah uang yang dituduhkan.

“Kami di dinas PUPR tidak pernah menerima sejumlah uang itu, silahkan tanya kembali ke oknum yang melaporkan membayar kesiapa,” bantahnya.

Sementara itu, dalam pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) salah satu pengurus yang harus membayar mulai 40 juta, 50 juta hingga 60 juta, bahwakan 70 juta, Ibu Kabid ini menegaskan semua telah terhitung dalam sistem tidak menggunakan perhitungan manual.

“Dalam pengurusan PBG ini persoalan nilai yang dibayar tidak bisa kami tambah dan kurang karena semua ada dalam hitungan sistem,” tuturnya.

“Kalau pembayaran retribusi PBG nya masuk ke Kasda, bisa langsung transfer ke rekening Kasda atau bendahara penerima,” Tutupnya. (ds/Iman/Ono)

#sulawesitenggaraDiduga Ada Aroma Pungli Dinas PUPR MunaDinas PUPR MunamunaPelaku Usaha Dimintai Uang Jutaan hingga Puluhan Juta
Comments (0)
Add Comment