DINAMIKA SULTRA.COM, SAMARINDA – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencegah potensi penyebaran penyakit mematikan virus Hanta melalui sejumlah instruksi kewaspadaan ke 10 kabupaten/kota.
“Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kejadian konfirmasi di kapal pesiar Hondius, kami perlu melakukan pemantauan dan upaya pencegahannya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin di Samarinda, Kamis.
Dinkes Kaltim menginstruksikan langkah pengawasan terhadap lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut hingga pneumonia berat.
Pemerintah daerah senantiasa memantau ragam gejala klinis penyakit demam berdarah serta leptospirosis untuk mendeteksi keberadaan virus.
“Pemantauan berbagai kasus tersebut harus terus dilakukan secara terpadu melalui pemanfaatan optimalisasi aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons,” kata Jaya.
Dia menegaskan setiap temuan kasus infeksi baru di seluruh fasilitas kesehatan wajib segera dilaporkan dalam kurun waktu kurang dari dua puluh empat jam.
Jaya menyatakan betapa penting peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mengendalikan faktor risiko di lingkungan sekitar.
Seluruh warga diminta agar konsisten menerapkan kembali protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan pakai sabun dan masker.
“Masyarakat diwajibkan menghindari segala kontak fisik secara langsung dengan hewan pengerat penyebar virus seperti tikus,” kata Jaya.
Ia mengatakan semua akses masuk bagi hewan celurut di dalam area pemukiman rumah tangga wajib ditutup sangat rapat, termasuk juga proses pembersihan bagian lantai rumah maupun tempat kerja harus senantiasa rutin dilakukan menggunakan metode pel sangat basah.
Jaya meminta warga agar tempat penyimpanan utama bahan makanan serta air minum harus selalu dipastikan tertutup aman menggunakan pelindung tudung saji.
“Para penjelajah yang sedang hobi melaksanakan berbagai aktivitas pendakian maupun berkemah sangat diminta ekstra waspada menekan sumber infeksi,” ucap dia.
Warga yang mengalami gejala klinis mencurigakan diimbau untuk segera mendatangi seluruh unit layanan medis terdekat. “Begitu pula para pelaku perjalanan aktif dari luar negeri dapat mematuhi setiap butir regulasi kesehatan negara tujuan,” ujarnya.(ds/Antara)