Mentan RI Pastikan Kawal Ketat Pembibitan hingga Hilirisasi Perkebunan

Listen to this article
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berbicara dalam konferensi pers terkait isu sektor pertanian di Jakarta, Selasa (19/5/2026). (ds/ANTARA/Harianto)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pengawasan program pembibitan hingga hilirisasi perkebunan diperketat untuk menjaga kualitas bantuan pemerintah sekaligus melindungi kepentingan petani di berbagai daerah Indonesia.

 

Pengawasan tersebut dilakukan setelah Kementerian Pertanian menemukan sejumlah pelaksanaan program hilirisasi perkebunan di lapangan yang dinilai belum sesuai standar pemerintah dalam beberapa inspeksi mendadak terakhir.

 

“Niatnya Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sangat baik yaitu hilirisasi, kemudian penanaman tanaman yang strategis di seluruh Indonesia dengan luasan 870.000 hektare. Tetapi, kami cek lapangan beberapa tempat itu tidak sesuai standar yang kami inginkan,” kata Mentan di Jakarta, Selasa.

 

Amran mengatakan program hilirisasi merupakan salah satu program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor perkebunan nasional melalui pengembangan komoditas unggulan di berbagai wilayah Indonesia.

 

Program tersebut mencakup pembibitan dan penanaman komoditas strategis seperti kelapa, kakao, dan kopi dengan total luasan pengembangan mencapai sekitar 870 ribu hektare secara nasional.

 

Namun, dalam kunjungan ke Manado, Sulut, dan sejumlah daerah lain, Kementerian Pertanian menemukan beberapa proyek pembibitan yang realisasinya tidak sesuai dengan standar dan target yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

Akibat temuan tersebut, Amran mengaku telah melakukan mutasi terhadap salah satu pihak yang dianggap ahli di internal kementerian karena dinilai belum memiliki kemampuan teknis yang memadai.

 

Kementerian Pertanian juga meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Jenderal Kementan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan program pembibitan dan hilirisasi perkebunan di seluruh Indonesia.

 

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan dugaan perbedaan data antara surat perintah pelaksanaan dengan kondisi realisasi di lapangan dengan nilai potensi penyimpangan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.

 

Amran menegaskan seluruh dugaan penyimpangan tersebut harus diperiksa secara serius dan apabila terbukti mengandung unsur pidana maka pihak terkait wajib diproses hukum tanpa pandang bulu.

 

Ia menyebut beberapa wilayah yang masuk dalam pemeriksaan antara lain Lebak, Manado, Cianjur, Gorontalo, dan Indragiri Hilir yang sebelumnya menjadi lokasi pelaksanaan program pembibitan perkebunan.

 

Menurut Amran, program hilirisasi dan pembibitan tidak boleh dipermainkan karena berkaitan langsung dengan masa depan petani serta keberhasilan pengembangan tanaman perkebunan jangka panjang.

 

Ia menjelaskan bibit yang tidak sesuai standar berpotensi merugikan petani karena tanaman yang telah ditanam meskipun gratis dapat menghasilkan produksi rendah dan menurunkan pendapatan masyarakat perkebunan.

 

“Kalaupun itu gratis, sudah tanam tetapi hasilnya tidak baik. Itu bisa bayangkan apa jadinya bagaimana kecewanya petani kita. Petani harus kita lindungi,” tambah Amran

 

Dalam pemeriksaan lapangan, Kementerian Pertanian menemukan jumlah bibit tanaman di sejumlah lokasi tidak sesuai dengan data pengajuan maupun laporan pelaksanaan program yang sebelumnya telah disampaikan.

 

Meski demikian, Amran menilai potensi kerugian tersebut masih dapat diperbaiki apabila pihak terkait segera mengganti kekurangan bibit sesuai ketentuan sebelum kasus berkembang menjadi pelanggaran pidana.

 

Ia memastikan pengawasan program pembibitan hingga hilirisasi perkebunan akan terus diperketat agar seluruh bantuan pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi petani dan pembangunan ekonomi nasional.(ds/Antara)

JakartaMentan RI
Comments (0)
Add Comment