DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong dan mengevaluasi regulasi di bidang TNI dan Polri agar selaras dengan perspektif HAM sebagai bagian dari penguatan penghormatan dan pelindungan hak asasi manusia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sofia Alatas di Jakarta, Selasa, mengatakan kementeriannya pada 2026 menganalisis 10 regulasi strategis, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Dari Kementerian HAM, pertama kita melihat dari tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Presiden, memang salah satunya menyusun kebijakan berperspektif HAM. Kemudian melakukan analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah existing, serta melakukan pendampingan di dalam menyusun satu rancangan peraturan perundang-undangan agar semuanya berbasis dan berperspektif hak asasi manusia,” kata Sofia.
Menurut Sofia, analisis terhadap regulasi TNI dan Polri masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. Sementara itu, Undang-Undang TNI yang baru disahkan akan menjadi salah satu dasar penyesuaian rekomendasi agar tercipta keselarasan antarketentuan.
Ia menambahkan perubahan pola kejahatan, termasuk kejahatan digital, perlu direspons melalui kebijakan yang tetap memperhatikan pelindungan HAM.
“Kebetulan memang dari 10 kebijakan yang kita analisis di tahun 2026 adalah salah satunya berkaitan dengan Polri dan TNI. Harapannya tidak hanya untuk Polri dan TNI, tapi untuk seluruh kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, agar tidak hanya melihat dari pola perancangannya, tetapi dari substansi hak asasi manusianya juga perlu diperhatikan,” ujarnya.
Sofia menjelaskan hasil analisis akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Apabila hasil kajian menunjukkan perlunya perubahan yang bersifat mendasar, Kementerian HAM akan merekomendasikan perubahan undang-undang. Namun, jika hanya menyangkut sejumlah ketentuan, rekomendasinya berupa revisi.
“Kalau misalnya masukan dari hasil analisisnya cukup banyak, kami menganjurkan untuk diubah. Tapi kalau hanya ada beberapa pasal, kita akan rekomendasikan untuk revisi. Jadi melihat bagaimana kapasitas besarnya dari hasil rekomendasi kami dari Kementerian HAM,” kata Sofia.
Selain regulasi TNI dan Polri, Kementerian HAM juga mengevaluasi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Sistem Pendidikan Nasional, Pemilu, Cipta Kerja, Kesehatan, Organisasi Kemasyarakatan, Perlindungan Data Pribadi, serta Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.(ds/Antara)