Jaksa Agung dan Kajati Sultra Diprapradilankan Terkait Aliran Korupsi Rp83 Miliar yang Mengendap

Listen to this article
Tim Kuasa Hukum Rudy Hariyadi Tjandra. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Rudy Hariyadi Tjandra, mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM) yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari, resmi melayangkan gugatan Praperadilan melawan Jaksa Agung (Termohon I) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Termohon II) ke Pengadilan Negeri Kendari.

Gugatan praperadilan yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat Nasruddin & Partners pada 13 Juli 2026 ini, Perkara No.12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi menjadi tamparan keras bagi Korps Adhyaksa.

Kejaksaan dituding melakukan pembiaran perkara secara sengaja (undue delay), sebuah tindakan yang kini sah menjadi objek praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Langkah hukum luar biasa ini diambil setelah Kejati Sultra dinilai sengaja “tidur” dan menutup mata atas keterlibatan Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, serta seorang pria bernama Adi Winata, dalam pusaran korupsi pertambangan nikel yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.

Padahal, keterlibatan keduanya telah telanjang bulat diuraikan dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut penasihat hukum Pemohon, ST. Noermiah R, SH., sikap pasif Kejati Sultra memicu kecurigaan publik yang sangat mendasar. Laporan resmi yang dilayangkan sejak Agustus 2024 hingga somasi terakhir pada Juni 2026, menguap begitu saja di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra tanpa kejelasan penyelidikan.

“Klien kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, aktor utama yang menikmati aliran uang haram ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Ini bukan sekadar penundaan perkara biasa, ini adalah pembangkangan terhadap perintah putusan pengadilan!” tegas Noermiah.

Dugaan adanya main mata di internal Kejati Sultra kian menguat. Kuasa hukum membeberkan bahwa upaya mereka untuk menemui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, SH., MH., serta Kasi Dik Pidsus, Rizky Rahmatullah, SH., MH., selalu menemui jalan buntu dengan alasan yang dicari-cari.

“Dua minggu setelah laporan pertama pada tahun 2024, mereka menolak menemui kami dengan dalih perkara belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun anehnya, setelah putusan inkrah dari Mahkamah Agung turun, kedua oknum pejabat Kejati tersebut justru kembali menghindari kami tanpa alasan jelas. Sikap ini memperkuat dugaan adanya kolusi sistematis demi melindungi Tri Firdaus Akbarsyah,” cecar Noermiah.

Kotak pandora keterlibatan Tri Firdaus sebenarnya telah dibuka lebar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari dalam Putusan Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI halaman 449 – 451.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim secara eksplisit menyebut adanya aliran dana segar dari penyalahgunaan RKAB kuota ore nikel PT TMM sebesar 6 USD per metrik ton (MT) yang mengalir ke rekening pribadi Tri Firdaus di Bank Mandiri Cabang Fatmawati Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, Tri Firdaus selaku Komisaris Utama disebut meraup keuntungan haram antara sekitar 3,5 USD per MT untuk kepentingan pribadinya yang berkamuflase di balik investasi pengembangan perusahaan.

Secara kolektif, aliran dana haram ini memperkaya kelompok mereka dengan angka yang fantastis.

“sehingga telah memperkaya diri terdakwa bersama-sama dengan saksi Tri Firdaus Akbarsyah selaku Komisaris Utama PT Tristaco Mineral Makmur dan saksi Ofan Sofwan serta saudara. Windu Aji Susanto sebanyak Rp83.429.136.592,58,” demikian bunyi pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Kendari yang tertuang dalam berkas permohonan praperadilan.

Hakim bahkan secara tegas mengeluarkan perintah kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap nama-nama tersebut. Putusan itu berbunyi: “sudah sepatutnya untuk memerintahkan melakukan Penyidikan dan Penyelidikan lanjutan terkait adanya aliran uang yang merugikan keuangan Negara yang diperoleh pihak saksi Tri Firdaus Akbarsyah… dan pihak saudara. Adi Winata.”

Perintah pengadilan setingkat dewa itu rupanya hanya dianggap angin lalu oleh Kejati Sultra. Hal inilah yang mendasari Rudy Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya, Nasruddin, SH., MH., ST. Noermiah R, SH., dan Estina, SH., MH., menggunakan “senjata baru” dalam sistem peradilan Indonesia.

Senjata tersebut adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Regulasi anyar ini memperluas objek praperadilan, salah satunya adalah mengakomodasi gugatan atas penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah (undue delay).

Konsep ini diperkuat oleh pandangan ahli hukum pidana terkemuka, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Beliau menegaskan bahwa pembiaran laporan oleh penyidik (undue delay) kini sah menjadi objek gugatan praperadilan demi mencegah kesewenang-wenangan aparat.

Berdasarkan indikator undue delay, laporan Rudy telah memenuhi syarat materiil, laporan diterima sah sejak 30 Agustus 2024, disusul laporan kedua 20 Mei 2026, hingga somasi 22 Juni 2026. Namun, Kejati Sultra sama sekali tidak melakukan tindakan faktual seperti penyelidikan, klarifikasi, bahkan tanpa ada alasan objektif mengapa kasus ini dipetieskan.

Melalui praperadilan ini, Pemohon mendesak Hakim Tunggal PN Kendari untuk menyatakan tindakan pasif Jaksa Agung dan Kejati Sultra sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Kejaksaan dituntut segera melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan Tri Firdaus Akbarsyah serta Adi Winata sebagai tersangka korupsi.(ds/Ono)

#kendariJAKSA AGUNGJaksa Agung dan Kajati Sultra Diprapradilankan Terkait Aliran Korupsi Rp 83 Miliar yang MengendapKejati Sultra
Comments (0)
Add Comment