DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI — Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sabtu (8/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial AG alias AAN (21) dan MS alias UTA (19). Keduanya diamankan saat berada di dalam kamar kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari sekitar pukul 11.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, sekitar pukul 13.00 WITA, personel mendatangi kamar kos dan mengamankan kedua terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata AKP Andi Musakkir.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 24 sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,62 gram. Selain itu, turut ditemukan 24 sachet diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 13,87 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya timbangan digital, sendok sabu, sejumlah sachet plastik kosong, pipet, gunting, perlengkapan yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu serta tembakau sintetis. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
AKP Andi Musakkir menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Upaya pemberantasan narkotika tersebut diharapkan dapat mencegah semakin luasnya penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda, sekaligus menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat dan bebas dari ancaman narkoba.(ds/Ono)