BEM FITK UHO Menolak Kedatangan 500 TKA di Sultra

Ancam Demo Besar-besaran JIka Pemerintah Paksakan Masuk

La Ode Muh. Farhan

 

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI-Ditengah keresahan masyarakat Sulawesi Tenggara akan pandemik covid-19 yang belum usai, di kabarkan ada rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang telah di setujui oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Persetujuan TKA ini dibahas melalui Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) di Aula Merah Putih, rumah jabatan Gubernur Sultra pada hari Jumat,12 Juni 2020 untuk masuk di Bumi Anoa, dan akan di pekerjakan di beberapa perusahaan tambang yang ada di Suktra, antara lain PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dengan pertimbangan untuk kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kalangaa mahasiswa khususnya Ketua BEM Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITK) Universitas Halu Oleo La Ode Muh. Farhan menanggapi hal itu, sebagai bentuk politisasi Pemprov Sultra demi kepentingan mereka tanpa mempertimbangkan keadaan masyarakat Sulawesi Tenggara yang masih berjuang menghadapi pandemik Covid-19, serta tidak mempertimbangkan lapangan kerja untuk masyarakat di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) Senin, (15/06/2020).

Kepada media Farhan mengatakan seharusnya pemerintah memberikan dorongan dan ruang yang cukup untuk masyarakat yang mempunyai keahlian dalam bidang pertambangan agar perusahaan tambang di seluruh daerah yang ada di Indonesia di kelola oleh tenaga ahli masyarakat pribumi. Sehingga daerah-daerah penghasil tambang memiliki kemandirian dalam mengsejahterakan masyarakatnya.

“Kami juga paham persoalan kebutuhan tenaga kerja tambang karena itu merupakan kajian disiplin ilmu kami juga. Terhitung sudah 927 orang TKA asal Tiongkok sesuai data Disnakertrans telah berada di Sultra dengan alasan bahwa perusahaan tambang tersebut memerlukan tenaga-tenaga ahli,” kata Farhan kepada media Dinamika Sultra.

“Farhan juga menambahkan apabila TKA asal Tiongkok ini benar-benar tenaga ahli, maka kami meminta surat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) untuk mengetahui jabatan/posisi dalam perusahaan tersebut serta jangka waktu penggunaan TKA seperti yang tercantum pada peraturan presiden (Perpres) nomor 20 tahun 2018,” ujarnya

Lanjut dia, apabila Pemprov tidak menanggapi lebih serius dan tetap mendatangkan TKA ini di Sultra, maka BEM FITK UHO akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran bersama rakyat untuk meminta kegiatan penambangan di berhentikan serta memulangkan seluruh TKA yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara demi kepentingan Rakyat (ds/jab)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar