Tinjau Implementasi KUHP-KUHAP, Kapolda Dampingi Komisi III DPR RI di Kejati Sultra

Listen to this article
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman didampingi Kapolda Sultra dan Kejati Sultra. (Foto: Ono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., mendampingi rombongan Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja spesifik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (16/4/2026).

Kunjungan tersebut menegaskan sinergi antara aparat penegak hukum daerah dan lembaga legislatif dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penguatan koordinasi antara Kapolda Sultra dan Komisi III DPR RI dalam memastikan penegakan hukum yang adaptif, responsif, dan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru di Indonesia.

Rombongan Komisi III DPR RI di pimpin oleh Benny K. Harman yang melakukan monitoring langsung terhadap tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menyampaikan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan implementasi kedua regulasi tersebut berjalan efektif di daerah.

“Tujuan kami adalah untuk memastikan apakah KUHP dan KUHAP yang baru telah dilaksanakan dengan baik di wilayah Sultra,” kata Benny K. Harman.

Benny K. Harman menjelaskan, dari hasil pertemuan, kami melihat kesiapan aparat penegak hukum, termasuk dari jajaran Polda Sultra.

Komisi III DPR RI juga mencatat adanya sejumlah tantangan, terutama belum lengkapnya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar operasional pelaksanaan KUHP dan KUHAP.

Menurut Benny K. Harman, keberadaan PP sangat penting untuk memperjelas implementasi di lapangan agar tidak menimbulkan multitafsir di kalangan aparat penegak hukum

“Kalau PP belum disusun, tentu akan menghambat pelaksanaan penegakan hukum. Ini menjadi pehatian serius kami,” tandasnya.

Selain itu, isu penting yang disoroti adalah penerapan prinsip The Living Law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Komisi III DPR RI menilai konsep tersebut perlu pengaturan lebih rinci agar dapat diterapkan secara terukur dan konsisten.

Sementara itu, Kapolda Sultra menegaskan, pihak kepolisian di Sultra telah siap menjalankan penegakan hukum dengan berpedoman pada prinsip-prinsip baru yang di atur dalam KUHP dan KUHAP.

Kapolda Sultra berperan aktif memberikan paparan dan masukan terkait kesiapan jajaran kepolisian dalam menerapkan aturan baru tersebut.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar