Kapolres Tangerang Apresiasi Peran Aktif Warga Laporkan Ada Peredaran Obat Keras

DINAMIKA SULTRA.COM, TANGERANG – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran obat keras dan berhasil digagalkan petugas saat proses transaksi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya,” kata Kombespol Jauhari di Tangerang Minggu.
Menurut dia, apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ia juga menekankan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ataupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin karena dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
“Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengungkapkan penangkapan dua tersangka berinisial FIZI (21) dan IMI (29), warga asal Aceh Utara di kawasan Kampung Golun, Karang Anyar Neglasari berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang, pada Sabtu (30/5).
Dari penangkapan, petugas mengamankan sebanyak 970 butir Tramadol, satu pak plastik klip, dua unit telepon seluler, uang tunai hasil penjualan serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Neglasari. Selanjutnya, mereka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Neglasari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul perolehan obat keras tersebut sekaligus kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ds/Antara)