Polresta Kendari Tangkap ASN Pelaku Penggelapan Motor dan Pencurian

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Polresta Kendari membekuk seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DE (49), warga Kota Baubau, yang diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor serta sejumlah tindak pidana pencurian di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satreskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau saat dihubungi di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa DE diamankan pada Jumat (17/7) sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Pelaku diamankan setelah tim memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor,” kata Welliwanto.
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula pada Senin (13/7) sekitar pukul 16.00 WITA ketika korban berinisial AR (23), seorang mahasiswa yang bekerja di sebuah konter telepon seluler di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, didatangi oleh DE.
“Saat itu, pelaku mengaku sepeda motor yang digunakannya mengalami kerusakan dan meminta meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang untuk biaya perbaikan. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor lain yang sebelumnya dipinjam dari seseorang,” ujarnya.
Korban kemudian meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam silver kepada pelaku. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil melacak keberadaan DE dan melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan, DE mengakui telah meminjam sepeda motor korban dengan modus berpura-pura hendak menemui temannya. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperbolehkan korban memotret wajahnya serta meninggalkan sepeda motor lain sebagai jaminan.
Selain itu, DE mengaku sebelumnya meminjam sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik seorang penjual gorengan di kawasan Pasar Panjang. Kendaraan tersebut kemudian ditinggalkan di konter tempat korban bekerja setelah kehabisan bahan bakar.
Dia mengungkapkan jika sepeda motor Honda Genio milik korban digunakan DE untuk melakukan dugaan pencurian telepon genggam di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia dan Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
“Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban dan satu unit telepon genggam Vivo Y21D yang diduga hasil tindak pidana,” sebut Welliwanto.
Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa DE merupakan ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan Bandara Betoambari, Kota Baubau.
Selain itu, penyidik menduga DE terlibat dalam empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Kendari, yang terdiri atas dua kasus pencurian dan dua kasus penipuan.
“Sementara itu, sepeda motor Yamaha Mio Sporty yang sebelumnya dipinjam DE telah ditemukan kembali oleh pemiliknya di lokasi konter tempat korban bekerja,” jelasnya.
Welliwanto mengatakan saat ini, DE telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan yang bersangkutan.(ds/Ono)