Imigrasi Sultra Terapkan “Zero-tolerance” Penyimpangan

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan prinsip zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan demi menghadirkan pelayanan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang bersih serta akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sultra Ganda Samosir di Kendari, Kamis, mengatakan langkah tersebut menjadi komitmen nyata jajaran keimigrasian di daerah untuk memperkuat integritas layanan publik dan menghadirkan pelayanan yang transparan bagi masyarakat maupun warga negara asing (WNA).
“Merespons dinamika penertiban internal yang tengah berjalan di tingkat pusat, kami Kanwil Imigrasi Sultra menegaskan momentum ini dijadikan sebagai batu pijakan untuk memperketat fungsi pengamanan internal dan evaluasi menyeluruh di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Sulawesi Tenggara,” kata Ganda.
Dia menyebutkan salah satu langkah strategis yang terus dioptimalkan di wilayahnya adalah implementasi penuh tata kelola berbasis digital (end-to-end) pada pengurusan izin tinggal. Sistem ini dinilai efektif meminimalisir interaksi tatap muka langsung antara petugas dan pemohon atau sponsor.
“Kami di daerah berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya reformasi birokrasi ini. Dengan sistem digital yang transparan, setiap tahapan permohonan ITK, ITAS maupun ITAP dapat dipantau secara langsung oleh pemohon, memberikan kepastian waktu dan biaya yang jelas,” ujarnya.
Selain perbaikan sistem digital, Kanwil Imigrasi Sultra juga mengintensifkan pengawasan melekat (Waskat) serta mengoptimalkan peran tim pengawasan orang asing (Timpora) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sultra.
“Audit berkala terhadap operasional penegakan hukum keimigrasian juga ditingkatkan guna memastikan seluruh petugas di lapangan bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Ganda menyampaikan langkah penegakan disiplin dan pengamanan internal yang dilakukan belakangan ini membuktikan bahwa sistem deteksi dini serta pengawasan mandiri di tubuh institusi berjalan secara objektif. Upaya ini merupakan bagian dari agenda bersih-bersih demi menjaga maruah keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang negara.
Sebagai salah satu wilayah strategis dengan potensi investasi dan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang cukup tinggi, pihaknya memastikan bahwa pembenahan tata kelola izin tinggal ini akan memberikan dampak positif bagi iklim investasi daerah.
“Kepastian hukum bagi investor asing dan pekerja ahli akan semakin terjamin, tanpa mengesampingkan aspek keamanan negara melalui proses penyaringan (screening) data yang ketat,” ungkapnya.
Menurut Ganda, melalui keterbukaan informasi, penguatan pengawasan, dan komitmen pembenahan yang konsisten di tingkat wilayah, Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra optimistis dapat terus menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan keimigrasian yang bersih, profesional, dan berkelas dunia.(ds/Ono)