Polres Kolaka Selidiki Pengendali Kurir Sabu Modus Sistem Tempel

Listen to this article
Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial A (37) diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Polres Kolaka)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – ​Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka menyelidiki intensif untuk mengungkap pengendali utama di balik jaringan peredaran sabu yang menggunakan modus “sistem tempel” di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

 

​Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi, di Kolaka, Jumat, mengatakan bahwa penyelidikan ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial A (37) pada Selasa (2/6) sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

 

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang memperoleh barang tersebut melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan,” katanya.

 

​Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan di wilayah Kecamatan Tanggetada.

 

​Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.

 

“Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kost di Desa Popalia, petugas mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar kost miliknya,” ujarnya.

 

​Ia menyebutkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu ​tiga saset plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 36,28 gram, satu buah dompet warna hitam, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, satu lembar aluminium foil dan satu buah kantong klip warna kuning.

 

“Saat ini, terduga pelaku berinisial A (37) beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Riswandi.

 

Satresnarkoba Polres Kolaka juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

 

Polres Kolaka mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Program SAHABAT POLRI. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” jelasnya.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika Dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU. RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyusaian Pidana.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar