DPC Kendari Gelar Syukuran Atas Disahkannya PERADI versi Otto Hasibuan

Listen to this article
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendari menggelar syukuran atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57 PK/TUN/2026 terkait kepengurusan Otto Hasibuan yang disahkan oleh Mahkamah Agung (MA) berlangsung di Looka Coffee Space Kendari, Kamis (4/6/2026).(Foto: Ono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendari menggelar syukuran atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57 PK/TUN/2026 terkait kepengurusan Otto Hasibuan yang disahkan oleh Mahkamah Agung (MA) berlangsung di Looka Coffee Space Kendari, Kamis (4/6/2026).

Kepengurusan PERADI dinilai semakin mempertegas legalitas di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

DPC PERADI Kendari gelar syukuran atas disahkan PERADI versi Otto Hasibuan.(Ono)

 

Kegiatan syukuran tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota PERADI Kendari, mulai dari Dewan Kehormatan, Badan Pengawas, Dewan Pembina hingga para anggota.

Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Kendari, Nasruddin, S.H., M.H., mengatakan putusan tersebut merupakan penegasan terhadap keberadaan PERADI versi Otto Hasibuan di tengah dinamika organisasi advokat yang sebelumnya mengalami perpecahan.

“Sejak terjadi perpecahan dalam tubuh PERADI, muncul beberapa kepengurusan dengan nama yang sama. Melalui Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 ini, keberadaan PERADI versi Otto Hasibuan semakin ditegaskan dan memperoleh penguatan secara hukum,” kata Nasruddin.

Nasruddin menuturkan, putusan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkokoh organisasi sekaligus memperkuat konsolidasi seluruh anggota PERADI yang berada di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

“Putusan ini semakin memperkuat tujuan organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi PERADI versi Otto Hasibuan dalam menjalankan perannya sebagai organisasi advokat,” tuturnya.

Diketahui, acara syukuran berlangsung dalam suasana penuh rasa syukur dan kebersamaan sebagai bentuk apresiasi atas putusan yang dinilai memberikan kepastian terhadap eksistensi dan legalitas organisasi.(ds/Ono)

 

Baca Juga !
Tinggalkan komentar