DPC PERADI Kendari Gelar Syukuran Atas Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026

Listen to this article
DPC PERADI Kendari Gelar Syukuran di Looka Coffe space Kendari, Kamis (4/6/2026). (Foto: Ono)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kendari menggelar syukuran atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 57 PK/TUN/2026 yang dinilai semakin mempertegas legalitas kepengurusan PERADI yang berlangsung di Looka coffee space Kendari, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota PERADI Kendari, mulai dari Dewan Kehormatan, Badan Pengawas, Dewan Pembina hingga para anggota.

Diketahui, jumlah anggota aktif DPC PERADI Kendari yang bernaung di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan saat ini tercatat sebanyak 340 orang.

Foto bersama syukuran DPC PERADI Kendari. (Ono)

 

Ketua DPC PERADI Kendari diwakili Wakil Ketua, N.A. Saputra, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan syukuran tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan kepastian hukum terkait kepengurusan organisasi.

Saputra menjelaskan, putusan MA tersebut menjadi dasar hukum yang menegaskan kepengurusan yang sah dan diakui negara sebagaimana tertuang dalam Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026.

“Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya yang menjadi objek sengketa. Dengan demikian, dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Putusan PK Nomor 57 Tahun 2026,” katanya

Menurut Saputra, putusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal PERADI.

“Harapan kami dengan adanya putusan ini semakin memperkokoh organisasi dan memperkuat kebersamaan seluruh anggota PERADI,” Tutup Saputra.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar