Kejari Palembang Pulihkan Keuangan Negara Rp30 Miliar

Listen to this article
Kepala Kejari Palembang M Ali Akbar. (ds/ANTARA/M Imam Pramana)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memulihkan keuangan negara Rp30 miliar yang diperoleh dari hasil berbagai perkara sejak periode awal Januari 2026 hingga saat ini wilayah Kota Palembang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar di Palembang, Sabtu, mengatakan dana dari penanganan kasus tersebut sudah masuk ke dalam kas negara melalui Kementerian Keuangan di pusat.

 

Menurutnya angka tersebut merupakan cukup besar dan telah melebihi target yang diinginkan.

 

“Target kita untuk pemulihan uang negara tahun 2026 ini sebesar Rp6 miliar, namun sejak awal Januari 2026 hingga saat ini, sudah Rp 30 miliar,” katanya.

 

Ia menambahkan, sebenarnya semakin banyak pemulihan uang negara, juga bukan merupakan sesuatu yang baik, karena berarti banyak temuan penyelewengan, sehingga pihaknya mengimbau semua pihak terkait, untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan baik tanpa ada temuan penyelewengan.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan memulihkan keuangan daerah Pemerintah Kota Palembang dengan total nilai mencapai Rp8.927.383.31.

 

Dana pemulihan tersebut diserahkan secara resmi oleh Kepala Kejari Palembang, M Ali Akbar, kepada Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (4/6).

 

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi tinggi dan penghargaan kepada jajaran Kejari Palembang atas kinerja optimal tersebut.

 

Menurut dia, keberhasilan memulihkan uang negara hingga hampir Rp9 miliar ini bukan sekadar simbol kesuksesan penegakan hukum, melainkan juga cerminan kuatnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta patuh pada ketentuan perundang-undangan.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar