Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Periode Maret-Juli 2026

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengungkap pemusnahan barang bukti narkoba periode Maret-Juli 2026 sebanyak 5.453, 6375 gram bertempat di depan Gedung Samapta Polda Sultra, Selasa, (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., Ketua Pengadilan Tinggi Sultra atau yang mewakili, Kabid Prantas BPNT Sultra, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Rutan Kelas II A kendari atau yang mewakili, Ketua Pengadilan Negeri Andoolo, Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Kejaksaan Konsel, Kepala Kejaksaan Kolut, Kepala BBPOM Kendari atau yang mewakili, Kepala Pengawasan BEA CUKAI Kendari atau yang mewakili, Kepala BNN Kendari, Serta rekan-rekan media.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika berasal dari lima laporan polisi dan satu kasus temuan berupa 1 paket ganja.
“Berdasarkan penyerahan Bea Cukai Kendari kepada Ditresnarkoba Polda Sultra pada tanggal 18 Maret 2026, dari laporan tersebut terdapat 5 orang tersangka, terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” katanya.
Pada periode Desember 2025-Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil memusnahkan sabu sebanyak 6.268,8038 gram dan periode maret-juli 2026 akan dilakukan pemusnahan sebanyak 5.453, 6375 gram.

Berdasarkan rincian yang akan di musnahkan yakni sabu seberat 3.377, 6375 gram dan ganja seberat 2.076 gram.
Berikut data laporan polisi dan barang bukti yang akan dimusnahkan sebagai berikut:
1. Tersangka berinisial JO, LP/A/43/V/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULTRA, Tanggal 16 Mei 2026 dengan BB Musnah sebanyak 987,8700 gram sabu
2. Tersangka berinisial YP, LP/A/46/V/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULTRA, Tanggal 28 Mei 2026 dengan BB Musnah sebanyak 144,3292 gram sabu
3. Tersangka berinisial H, LP/A/56/VI/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULTRA, Tanggal 15 Juni 2026 dengan BB Musnah sebanyak 1110,3882 gram sabu
4. Tersangka berinisial DS, LP/A/65/VII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA SULTRA, Tanggal 22 Juli 2026 dengan BB Musnah sebanyak 160,5918 gram sabu
5. Tersangka berinisial IK, LP/A/39/IV/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA Sultra, Tanggal 26 April 2026 dengan BB Musnah sebanyak 977,4583 gram sabu
6. BB temuan berupa ganja, Tanggal 18 Maret 2026 dengan BB Musnah 2.076 gram.
Ia berharap, capaian ini dapat terus di pertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata polda sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan mewujudkan wilayah sultra yang bebas narkoba.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada anggota polisi yang terlibat dan masyarakat yang turut serta membantu dan mendukung jajaran Polda Sultra dalam melaksanakan tugas,” Tutup Amri Yudhy.(ds/Ono)