Polda Sultra Sita 48 Dus Rokok Diduga Ilegal di Kendari

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menyita 48 dus rokok merek Savoy yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jumlah batang dalam kemasan di Kota Kendari.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Andi Sofyan di Kendari, Minggu, mengatakan rokok tersebut diamankan dalam penindakan pada Jumat (14/8).
“Barang bukti sebanyak 48 dus rokok ini selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Kendari untuk penanganan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Andi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan pita cukai resmi pada kemasan rokok tersebut, tetapi jumlah batang dalam bungkus tidak sesuai dengan keterangan pada pita cukai.
“Pada pita cukai tercantum isi 12 batang, sementara setelah diperiksa dalam satu bungkus terdapat 20 batang rokok,” katanya.
Dengan demikian, terdapat selisih delapan batang dalam setiap bungkus dibandingkan jumlah yang tercantum pada pita cukai.
Menurut Andi, rokok tersebut dijual di pasaran dengan harga sekitar Rp12.600 hingga Rp12.800 per bungkus dan diduga telah beredar di Sulawesi Tenggara sejak Februari 2026.
Penyidik juga mendalami legalitas produsen rokok merek Savoy serta dugaan penggunaan nama perusahaan lain dalam penggunaan pita cukai pada produk tersebut.
“Selain menemukan ketidaksesuaian jumlah isi rokok dengan pita cukai, penyidik juga mendalami dugaan bahwa pemilik pabrik rokok merek Savoy tidak memiliki izin produksi yang sah,” katanya.
Andi mengatakan penyidik menduga pelaku menggunakan nama PT Willstar terkait penggunaan pita cukai pada produk rokok tersebut.
Polda Sultra saat ini berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penelusuran ke Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menjadi daerah asal barang sekaligus lokasi produksi rokok tersebut.
Penelusuran dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang serta jaringan distribusi rokok yang beredar di Sulawesi Tenggara.(ds/Ono)