Jasa Raharja Siapkan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris Korban KM Virgo

Listen to this article
Jajaran Jasa Raharja Group, petugas Basarnas, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta instansi terkait berkoordinasi dalam penanganan musibah KM Virgo Transport 8 di Posko SAR Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (13/9/2026). (ds/ANTARA/HO-Jasa Raharja)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan Rp70 juta per korban bagi ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia.

 

Santunan itu terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan perlindungan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) setelah kapal dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9).

 

“Dalam kondisi seperti ini, yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan penanganan dengan baik,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin.

 

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi dan Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman meninjau Posko Koordinasi Penanganan Musibah di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

 

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendataan dan verifikasi korban serta pelayanan santunan dan klaim bagi penumpang, awak kapal, maupun pemilik kendaraan dan barang berjalan sesuai ketentuan.

 

Selain itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut memantau proses evakuasi korban KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

 

Awaluddin mengatakan Jasa Raharja terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan serta berkoordinasi dengan posko SAR, rumah sakit, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.

 

Jasa Raharja menyatakan santunan Rp50 juta diberikan kepada ahli waris yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Korban luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

 

Sementara itu, Jasaraharja Putera memberikan perlindungan tambahan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) Asuransi Tanggung

Jawab Pengangkut (ATJP) dengan PT Virgo Karya Shipping.

 

Perlindungan tersebut mencakup santunan Rp20 juta per orang bagi korban meninggal dunia atau cacat tetap serta biaya perawatan medis maksimal Rp10 juta per orang.

 

Skema ATJP juga mencakup jaminan atas kerusakan fisik terhadap 89 kendaraan yang terangkut KM Virgo Transport 8, dengan nilai pertanggungan Rp6 juta hingga Rp192 juta per unit sesuai klasifikasi kendaraan.

 

Rentang pertanggungan itu berlaku untuk berbagai golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga truk tronton atau trailer.

 

Direktur Teknik PT Asuransi Jasaraharja Putera Suhardiman mengatakan tim perusahaan di Posko Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, melakukan verifikasi data untuk mendukung proses pemberian santunan serta penyelesaian klaim kendaraan dan barang.

 

“Fokus utama saat ini adalah mendukung penuh upaya operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh pihak Basarnas,” ujar Suhardiman.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar