DPR RI Dorong Kemudahan Sertifikasi SNI Bagi IKM

Listen to this article
Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia Chalim (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers saat kunjungan kerja di PT Cahaya Agro Teknik, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/9/2026). Kunjungan spesifik Komisi VII DPR tersebut bertujuan menyerap berbagai persoalan pelaku industri serta mendorong penguatan fasilitas pengujian dan standardisasi agar industri kecil dan menengah (IKM) lebih mudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga mampu meningkatkan daya saing produk. (ds/ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/wsj.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendorong penguatan fasilitas pengujian dan standardisasi untuk mempermudah industri kecil dan menengah (IKM) memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga dapat meningkatkan daya saing produk dan memperluas pasar.

 

Chusnunia yang juga Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) Standardisasi Nasional Industri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu menilai pemenuhan SNI penting bagi produk industri, termasuk bagi pelaku IKM yang ingin memperluas pemasaran hingga ke luar negeri.

 

Menurut dia, kemudahan pemenuhan SNI perlu didukung dengan peningkatan jumlah laboratorium pengujian dan lembaga sertifikasi yang berada lebih dekat serta terjangkau bagi pelaku usaha IIKM

 

Ia mengatakan laboratorium pengujian terakreditasi dan memadai masih banyak tersedia di kota-kota besar tertentu sehingga dapat menyulitkan pelaku IKM di daerah.

 

“Jarak yang jauh memaksa pelaku usaha mengeluarkan biaya ekstra untuk membawa sampel atau mesin berukuran besar ke luar daerah, yang memberatkan IKM. Ini menjadi pekerjaan rumah untuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) jangan sampai produksi di satu provinsi terkendala SNI karena laboratoriumnya harus di provinsi yang jauh,” ujar dia.

 

Selain fasilitas pengujian, Chusnunia mendorong program pelatihan dan fasilitasi dari instansi terkait agar pelaku IKM mampu memenuhi dokumen serta standar mutu yang dipersyaratkan.

 

Ia juga menilai sosialisasi dan informasi mengenai tata cara pengurusan standar mutu perlu diperluas hingga sentra-sentra IKM di berbagai daerah karena pemahaman mengenai prosedur tersebut belum sepenuhnya merata.

 

Chusnunia menekankan perlunya penyederhanaan regulasi serta pengurangan hambatan prosedural dan persyaratan teknis yang dinilai rumit bagi pelaku usaha skala kecil.

 

“Hal yang tidak kalah penting untuk dipikirkan bersama adalah penyederhanaan regulasi dan menghilangkan hambatan prosedur dan persyaratan teknis yang dirasa rumit bagi pelaku usaha skala kecil yang belum memiliki sistem pendukung atau pendampingan yang merata,” kata dia.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar