Komisi II Tekankan Ambang Batas Parlemen Pedomani Putusan MK

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menekankan penyusunan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Yang paling penting berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Bukan soal persennya saja, tetapi kemudian kita bisa merasionalkan persentase itu didapat dari mana dan untuk apa,” ucap Rifqi ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Komisi II DPR RI akan menyusun formula dan argumentasi konstitusionalitas norma ambang batas parlemen yang baru dengan rasional, sebagaimana amanat putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Di sisi lain, menurut Rifqi, berdasarkan pembicaraan sementara, angka ambang batas parlemen direncanakan lebih tinggi dari empat persen.
Pada Februari 2024, MK memutuskan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen sebesar empat persen dari jumlah suara sah nasional tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan dalam putusan.
Pada pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran ambang batas parlemen empat persen, termasuk metode dan argumen yang digunakan.
Maka dari itu, MK memberikan setidaknya lima poin panduan penyusunan ambang batas parlemen yang baru.
Pada poin pertama, MK menyatakan ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan ambang batas parlemen melibatkan semua kalangan yang memperhatikan penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.(ds/Antara)