Imigrasi Sultra Akan Deportasi Tiga WNA China Langgar Izin Tinggal

Listen to this article
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Azwar Anas saat menunjukkan barang bukti milik para WNA yang diamankan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (16/9/2026). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China karena terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

 

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Azwar Anas di Kendari, Rabu, mengatakan ketiga WNA berinisial GY, WL, dan CF tersebut ditemukan berada dan beraktivitas di Kabupaten Konawe Utara.

 

Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra pada Kamis (10/9) pukul 14.17 WITA mengenai keberadaan dan aktivitas WNA di Konawe Utara.

 

“Setelah mengonfirmasi keabsahan informasi tersebut, Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal langsung bergerak melakukan patroli keimigrasian,” kata Azwar dalam konferensi pers di Kendari.

 

Tim kemudian mendatangi mes pekerja di Konawe Utara pada Jumat (11/9) sekitar pukul 06.45 WITA dan memeriksa dokumen keimigrasian serta aktivitas para WNA tersebut.

 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga WNA China beraktivitas tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” ujarnya.

 

Berdasarkan pengecekan, pengawasan, dan berita acara pemeriksaan (BAP), ketiga WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

 

Atas pelanggaran tersebut, ketiganya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

 

“Pendeportasian akan dilaksanakan pada 17 September 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan bekerja sama dengan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,” kata Azwar.

 

Azwar menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy) keimigrasian Indonesia terhadap warga negara asing yang berada di Indonesia.

 

Menurut dia, hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperbolehkan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar