Pelaku Usaha KKPR dan PBG Mengeluhkan Lambatnya Terbit Izin Usaha

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Persoalan pelaku usaha KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) maupun pelaku usaha PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang mengeluhkan lambatnya diterbitkan izin usaha hingga pelaku usaha mengadu di DPMPTSP Kabupaten Muna (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Hamlaniar sebagai staf penerima berkas pengurusan izin angkat bicara.
Hamlaniar yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 11 Maret 2026 menjelaskan bahwa sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan non-perizinan secara terpadu di wilayah Kabupaten Muna telah memberikan kemudahan pelaku usaha untuk mengurus izin usahanya.
“Dalam pengurusan izin usaha KKPR pada saat pengimputan yang telah terkoneksi ke OSS di PUPR melalui bidang tata ruang hanya membutuhkan persetujuan verifikasi PKKPR,” katanya.
Lanjutnya, bidang tata ruang adalah proses penilaian dokumen dan lapangan oleh Kementerian ATR/BPN atau dinas terkait untuk memastikan rencana usaha sesuai dengan RTRW/RDTR.
Proses ini dilakukan melalui sistem OSS RBA, memerlukan dokumen teknis (koordinat, luas lahan, jenis kegiatan), serta verifikasi lapangan (20 hari kerja) untuk risiko tinggi atau otomatis untuk RDTR yang terintegrasi.
“Dalam verifikasi teknik itu terkait izin lokasi dan lahannya nanti penyelesaiannya itu di pertanahan, sehingga dalam pengurusan PKKPR akan dihitung luas lahan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk pembayaran PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak) setelah itu kembalilah ke tata ruang untuk verifikasi baru ke PTSP,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam aturan terbaru pasal 28 tahun 2025 di DPMPTSP sejak diberlakukan aturan tersebut pelaku usaha tidak mesti kembali kesini sebab RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum berlaku secara online maupun tidak terkoneksi di OSS.
“Kita sekarang masih gunakan manual yang disebut RTRW namun dalam sistem pada saat pengimputan itu ada perannya pemegang akun (Bidang Tata Ruang) untuk melakukan verifikasi,” ungkapnya.
“Jadi selama 1 tahun ini, pemohonnya selalu kami sarankan untuk menyelesaikan di teknis (Bidang Tata Ruang). Sekarang kami belum ada yang kita setujui selama ini. Selalu kendalanya ada di tata ruang, kami tidak tau apa kendalanya. Jadi sampai hari ini belum ada yang keluar izinnya,” sambungnya.
Ia menyebutkan, yang bermohon pengurusan usaha ini, sudah sekitar puluhan, namun yang pastinya Kabupaten Muna belum ada yang keluar izin pelaku usaha yang KKPR, beda dengan PBG izinnya cepat keluar.
“Adapun kalau sampai saat ini belum ada yang keluar izinnya, ini menjadi pertanyaan apa masalahnya,” sebutnya.
“Kalau untuk cepat keluarnya izin usaha PBG ini tergantung di tata ruang, adapun kalau sudah turun tinjau lokasi usaha namun belum keluar izinnya tidak tau dimana masalahnya, karena di PTSP hanya menyetujui saja setelah verifikasi yang dilakukan bidang rata ruang,” lanjutnya.
Hamlaniar atau Sapaan Ibu Niar menuturkan ada beberapa pemohon yang datang mengadu di PTSP, namun sebenarnya kendalanya di bidang tata ruang, padahal katanya pemohon ini sudah dua kali tinjau lokasi.
“Yang pasti ini kendalanya ada di bidang tata ruang, kasian pemohon ini bolak-balik tapi tidak ada kejelasan padahal sudah dua kali tinjau lokasi,” imbuhnya.
“Yang datang mengeluh itu sudah puluhan orang, namun persoalan izin belum keluar ini mentoknya selalu di bidang tata ruang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, ruangan tim teknis satu pintu dalam pengurusan izin usaha, bidang tata ruang tidak pernah ke ruangan yang telah disediakan, padahal instansi lain seperti dinkes, DLH maupun pertanahan datang diruangan tesebut untuk mempermudah pelaku usaha.
“Sudah 5 kali pergantian kepala dinas ini, mereka (bidang tata ruang) belum pernah kesini untuk melaksanakan tugasnya dalam mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin usaha,” lanjutnya.
Sementara itu, dalam pengurusan PBG secara online yang ditangani oleh dua pemilik akun, namun sayangnya bidang tata ruang itu disini (PTSP) telah disediakan ruangan sebagai tempat untuk mempermudah para pengurus pelaku usaha namun sampai saat ini mereka tidak pernah datang disini.
“Pengurus itu seharusnya satu pintu, disini tempatnya bukan pulang balik di kantor PUPR (Bidang Tata Ruang), kalau persoalan diterbitkan rekomendasi atau sudah tinjau lapangan harusnya prosesnya dipercepat. Karena seperti apa urusan di bidang tata ruang kami tidak tahu menahu,” Tutupnya.(ds/Iman/Ono)