Indonesia Tegaskan Pembangunan Tata Kelola Perdagangan Karbon Kredibel

Listen to this article
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam forum bisnis International Emissions Trading Association (IETA)dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York, Senin (11/5/2026). (ds/ANTARA/HO-Kemenhut RI)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional dalam forum bisnis International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia-America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, Indonesia kini memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya berfokus pada kayu, tetapi juga pada nilai karbon, keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, dan ekonomi hijau berkelanjutan.

 

“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Menhut dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

 

Ia menjelaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak penting transformasi sektor kehutanan Indonesia.

 

Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial.

 

Lebih lanjut, aturan tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip ICVCM dan mekanisme Article 6 dalam Persetujuan Paris.

 

“Dengan demikian, kredit karbon kehutanan Indonesia diharapkan semakin kompetitif di pasar karbon global,” ujar Raja Antoni.

 

Selain perdagangan karbon, Kemenhut juga mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan.

 

Skema ini memungkinkan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan mengembangkan berbagai sumber pendapatan secara simultan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.

 

Menurut Menhut, pendekatan multiusaha kehutanan akan meningkatkan daya tarik investasi karena memberikan diversifikasi pendapatan sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam model bisnis kehutanan Indonesia.

 

Pemerintah Indonesia juga menegaskan penguatan tata kelola kehutanan melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada UNFCCC, operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 untuk menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap karbon bersih pada akhir dekade ini.

 

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi menyampaikan, forum bisnis IETA-IACC menjadi momentum penting untuk memperluas jejaring investasi hijau sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pengembangan ekonomi karbon berbasis kehutanan dunia.

 

“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” ujar Ristianto.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar