DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kendari akan menggelar Musyawarah II Cabang DPC PERADI Kendari, bertempat di Hotel Claro Kendari, Sabtu, 18 April 2026, Pukul 12.00 WITA-selesai.
Merujuk Pasal 52 Ayat (4) Jo Pasal 55 Anggaran Dasar PERADI, beserta perubahannya, Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kendari Dr. Muhammad Ikbal menyampaikan perihal pelaksanaan Musyawarah II Cabang DPC Kendari sekaligus mengundang rekan-rekan Anggota Advokat untuk hadir dalam Musyawarah tersebut.
Kepada Anggota yang akan hadir sebagai Calon Peserta Musyawarah Cabang diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat (KTPA) PERADI atau KTA Sementara yang masih berlaku dan telah terdaftar di DPC PERADI Kendari.
Rekan Advokat PERADI yang akan mengikuti Muscab DPC PERADI Kendari harus melakukan registrasi selaku calon peserta pada hari sabtu, 18 April 2026, di Claro Hotel Kendari, pukul 11.00 WITA s/d 12.00 WITA.
Untuk hal lain yang terkait dengan Pelaksanaan Musyawarah Cabang dapat menghubungi Sekretariat Panitia Pelaksana Muscab II DPC PERADI Kendari di Hotel Kubra, Ruko 1.
Sementara itu Ketua Stering Comitte (SC) Nasruddin SH., MH menjelaskan pihaknya bersama anggota telah mempersiapkan draf kebutuhan persidangan pada musyawarah tersebut(ds/Ono)