DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna, tengah menindkalanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap 18 Paket pekerjaan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muna senilai Rp 3,1 Miliar.
Atas temuan dugaan kerugian keuangan negara ini, Polres Muna telah melayangkan surat ke Inspektorat dan Dinas Keuangan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejak Tahun Anggaran 2023.
Diketahui, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan di dinas PUPR Muna, salah satunya tercatat pernah mencapai angka Rp994 juta yang direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas daerah.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. S. Jaya Tarigan melalui Kanit Tipikor, Aipda La Ode Kanipalaka saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 20 April 2026 menjelaskan, temuan BPK atas 18 paket pekerjaan di dinas PUPR tersebut, pihaknya telah melayangkan surat ke Inspektorat maupun kepada pihak Keuangan Daerah.
“Temuan BPK atas 18 paket pekerjaan di PUPR ini sebelumnya telah dikroscek dan menyampaikan bahwa ada sebagian yang telah mengembalikan, sementara yang lainnya belum. Namun kami butuh klarifikasinya dari Inspektorat dan Dinas Keuangan,” jelasnya.
Atas hal ini, pihaknya mengambil langkah dengan menyurati Inspektorat maupun Dinas Keuangan dengan tujuan untuk mengetahui tindak lanjut atas temuan BPK.
Ia menambahkan, kalau surat kami ada balasan di dua instansi Pemda Muna ini, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muna karena dari 18 paket pekerjaan tersebut ada yang ditanganinya agar tidak tumpang tindih sesama APH.
“Atas temuan BPK ini belum ada yang diperiksa, baru minggu lalu kami layangkan surat ke Inspektorat maupun Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kalau temuan BPK ini tidak ditindaklanjuti oleh PUPR, Pihaknya akan memproses sesuai SOP yang ada.
“Yang pastinya kami akan lakukan langkah-langkah penyelidikan dan fisiknya seperti apa dan kalau sudah mengembalikan berapa ,” tegasnya.(ds/Iman/Ono)