DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggandeng kepolisian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk menertibkan kendaraan over dimension over loading (ODOL) guna menekan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dishub Konawe Asprianto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
“Fenomena kendaraan ODOL telah menjadi pemicu utama kecelakaan fatal dan mempercepat kerusakan jalan di wilayah Konawe. Namun, kami menggarisbawahi bahwa operasi di lapangan harus dilakukan secara humanis tetapi tetap tegas,” katanya saat rapat koordinasi dan pengarahan kesiapan operasi penertiban gabungan di Kantor Dishub Konawe, Senin.
Menurut dia, kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan sehingga perlu dilakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan operasi preventif tersebut melibatkan Satlantas Polres Konawe, BPTD Kelas II Sulawesi Tenggara, dan PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara.
Dalam rapat tersebut, tim gabungan memetakan sejumlah titik rawan yang kerap dilalui truk bermuatan berlebih untuk menentukan strategi pengawasan dan pembagian personel di lapangan.
Asprianto mengatakan operasi akan difokuskan pada pemeriksaan dimensi kendaraan guna memastikan kesesuaian dengan dokumen resmi melalui ramp check atau uji KIR, serta penimbangan muatan untuk memastikan tonase tidak melebihi jumlah berat yang diizinkan (JBI).
Selain itu, petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan masa berlaku uji berkala kendaraan.
“Petugas juga akan memberikan edukasi mengenai dampak negatif kendaraan ODOL terhadap keselamatan lalu lintas bersama Jasa Raharja,” ujarnya.
Ia menambahkan Satlantas Polres Konawe berkomitmen melakukan pemantauan secara intensif dari pagi hingga malam hari guna meningkatkan kepatuhan pengemudi dan pelaku usaha angkutan terhadap ketentuan yang berlaku.
Melalui penertiban terpadu tersebut, pemerintah daerah berharap pelanggaran ODOL dapat ditekan secara bertahap sehingga usia layanan jalan lebih panjang dan keselamatan pengguna jalan semakin terjaga.(ds/Ono)