Jaksa Agung Harap Kejagung dapat Anggaran Pemeliharaan Aset

Listen to this article
Jaksa Agung ST Burhanuddin berbicara dalam acara Penyerahan PNBP Badan Pemulihan Aset (BPA) RI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026). (ds/ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat anggaran pemeliharaan aset sitaan.

 

Dalam acara Penyerahan PNBP Badan Pemulihan Aset (BPA) RI di kawasan Jakarta Selatan, Senin, ia mengatakan bahwa Kejagung belum memiliki anggaran untuk memelihara aset sitaan berupa kendaraan mewah.

 

“Kendaraan-kendaraan harus tetap mengkilat, harus tetap bagus, harus tetap tokcer. Kami belum ada biaya pemeliharaan,” katanya.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan belum memiliki anggaran pengamanan aset berupa tanah.

 

“Kami banyak ribuan aset hektare yang dilakukan (disita, red.) oleh pidana khusus, tetapi kami juga belum pernah punya anggaran bagaimana memelihara keamanan sehingga barang-barang tersebut bisa tetap utuh, dan khususnya tidak ada untuk tanah yang menempati,” ucapnya.

 

Oleh karena itu, ia berharap agar Korps Adhyaksa bisa mendapatkan dana pemeliharaan agar nilai ekonomi aset yang disita tidak mengalami penurunan.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang turut hadir dalam kegiatan tersebut pun menanggapi Jaksa Agung.

 

Ia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memiliki aturan terkait anggaran pemeliharaan aset dan memastikan bahwa Kejaksaan akan mendapatkan anggaran tersebut.

 

“Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada. Nanti kita bicara, Pak. Yang penting harus ada dan harus cukup untuk memelihara aset, ya,” ucapnya.

 

Pada Senin (15/6), Kejaksaan Agung resmi menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1,029 triliun kepada Menkeu RI sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 

Uang tersebut berasal dari hasil lelang acara BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 serta hasil penelusuran aset Eddy Tansil, terpidana kasus penggelapan uang.(ds/Antara)

JakartaJAKSA AGUNGKejagung
Comments (0)
Add Comment