Pemprov Sultra Syaratkan Kepatuhan Reklamasi untuk Setujui RKAB Tambang MBLB

Listen to this article
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat audiensi bersama para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. (ds/HO-Pemprov Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mensyaratkan kepatuhan terhadap aturan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang bagi para pengusaha untuk mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa kewajiban tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan kontribusi sektor pertambangan terhadap daerah.

 

“Saya hanya ingin teman-teman pengusaha menunaikan kewajibannya dan berkontribusi nyata terhadap daerah. Jika persyaratan itu dipenuhi, pasti permohonan RKAB-nya akan disetujui,” kata Andi Sumangerukka saat menerima audiensi para pengusaha tambang MBLB di Kantor Gubernur Sultra.

 

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menjelaskan adanya dinamika industri pertambangan nasional, dengan hampir seluruh kewenangan sektor pertambangan kini telah ditarik ke pemerintah pusat.

 

Untuk tambang mineral logam, kewenangan pemerintah provinsi saat ini hanya tersisa pada pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan pajak alat berat. Sementara di sisi lain, daerah dituntut untuk memiliki kemandirian fiskal.

 

Ia memaparkan bahwa Provinsi Sultra sebenarnya menyumbang sekitar Rp118 triliun setiap tahunnya ke pemerintah pusat dari sektor pertambangan. Namun, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah kian menyusut.

 

Pada tahun 2025 Sultra masih menerima DBH sekitar Rp800 miliar, sedangkan pada tahun ini jumlahnya merosot tajam menjadi hanya Rp207 miliar. Penurunan ini berdampak langsung pada postur APBD Sultra yang mengalami kontraksi signifikan.

 

“Pada tahun 2025, APBD Sultra berada di angka Rp5 triliun lebih. Sementara pada tahun 2026, kapasitasnya turun menjadi sekitar Rp4 triliun lebih, dengan belanja operasi yang mendominasi hingga Rp3 triliun,” ujarnya.

 

Kondisi tersebut membuat sisa anggaran untuk pembangunan fisik dan infrastruktur di Sultra hanya berkisar Rp1 triliun. Oleh karena itu, Pemprov Sultra harus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sisa kewenangan yang ada, salah satunya lewat penerbitan persetujuan RKAB untuk tambang MBLB.

 

Terkait aturan reklamasi, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi baru melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang yang ditetapkan pada 23 Oktober 2025.

 

Berdasarkan Kepmen tersebut, standar biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi spesifik untuk wilayah Sultra pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp211,3 juta per hektare, atau naik dari tahun 2025 sebesar Rp199,3 juta per hektare.

 

“Guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal, kami meminta agar dana jaminan reklamasi tersebut ditempatkan dan disimpan di bank daerah, yakni Bank Sultra. Dengan demikian, dana tersebut dapat ikut memperkuat perputaran ekonomi di Bumi Anoa,” kata Andi Sumangerukka.

 

Merespons arahan tersebut, para pengusaha tambang MBLB yang hadir menyatakan sepakat dan menerima keputusan tersebut, baik terkait pemenuhan biaya jaminan reklamasi maupun komitmen penempatannya di Bank Sultra.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar