Ditjenpas Sultra Gandeng PERADI Edukasi Hukum Warga Binaan

Listen to this article
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi menerima kunjungan PERADI Sulawesi Tenggara, Selasa (21/7/2026). (ds/HO-Ditjenpas Sultra)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memberikan edukasi dan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di wilayah tersebut.

 

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi di Kendari, Selasa, mengatakan kerja sama dengan organisasi advokat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan literasi dan kesadaran hukum warga binaan selama menjalani masa pidana.

 

“Kehadiran PERADI diharapkan mendukung pemenuhan hak warga binaan dalam memperoleh akses layanan hukum, sekaligus memberikan edukasi hukum yang bermanfaat sebagai bekal mereka saat kembali ke tengah masyarakat,” kata Sulardi saat menerima kunjungan pengurus DPC PERADI Sultra.

 

Ia menjelaskan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penghormatan hak asasi, serta penyiapan proses reintegrasi sosial yang matang.

 

“Sehingga warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga memperoleh pembinaan yang mampu meningkatkan kesadaran hukum dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial,” ujarnya.

 

Sulardi menjelaskan dalam pertemuan tersebut, selain membahas peluang kerja pihaknya juga berdiskusi mengenai berbagai program yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sultra.

 

“Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum warga binaan sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pemasyarakatan dan organisasi profesi advokat,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Sultra Ibrahim Tane menegaskan komitmennya untuk menghadirkan program penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sultra.

 

“PERADI memiliki tanggung jawab moral untuk memperluas akses keadilan. Melalui kolaborasi ini, kami siap menerjunkan advokat untuk memberikan penyuluhan serta pendampingan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” ujar Ibrahim.

 

Melalui kemitraan ini, kedua pihak berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang inklusif guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berkeadilan.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar