Jaksa Tuntut Badai NTB Satu Tahun Penjara

Listen to this article
Suasana persidangan perkara Uswatun Hasanah alias Badai NTB di Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa satu tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima Hilda Komala Dewi. (ds/ANTARA/HO-Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, BIMA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menuntut Uswatun Hasanah alias Badai NTB dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Golkar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu, dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama.

Perkara itu berkaitan dengan unggahan akun media sosial Badai NTB yang menjadi dasar laporan Hilda Komala Dewi. Terdakwa didakwa secara alternatif dalam perkara tersebut.

Sebelum memasuki agenda tuntutan, persidangan telah melalui rangkaian pembuktian sebanyak sembilan kasus Agustus hingga 23 September 2026.

Dalam rangkaian pembuktian tersebut, JPU menghadirkan tiga saksi dan dua ahli. Sementara penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi, tiga ahli, serta sejumlah alat bukti surat.

Saksi korban Hilda Komala Dewi, dalam persidangan menyatakan dirinya merasa terhina setelah unggahan tersebut beredar di media sosial.

Hilda juga mengaku anak-anaknya mengalami perundungan setelah beredarnya unggahan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan keterlibatan dalam narkoba.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa unggahan tersebut harus dilihat dalam konteks aktivitas Badai NTB sebagai aktivis antinarkoba.

Perwakilan Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI), Yan Mangandar Putra, mengatakan pihaknya menghormati proses penuntutan oleh JPU, tetapi keberatan terhadap tuntutan satu tahun penjara.

Menurut Yan, terdapat sejumlah fakta persidangan yan№№ belum dipertimbangkan secara utuh, terutama konteks unggahan yang disebut ditujukan untuk kepentingan umum.

“Postingan Badai sebagai aktivis antinarkoba adalah untuk kepentingan umum, berisi edukasi dan imbauan terkait maraknya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan bandar narkoba serta mendorong masyarakat agar tidak takut melapor kepada aparat,” katanya.

Penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya penyebutan nama Hilda dalam unggahan yang menjadi perkara tersebut serta mempertanyakan tidak dihadirkannya ahli bahasa oleh penuntut umum.

Menurut tim penasihat hukum, ahli bahasa diperlukan untuk menerangkan makna kata, kalimat, dan simbol yang terdapat dalam unggahan yang menjadi objek perkara.

Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan keterangan sejumlah ahli dan alat bukti elektronik yang diajukan JPU. Mereka menilai terdapat perbedaan keterangan terkait pemeriksaan unggahan dan bukti elektronik dalam persidangan.

Yan mengatakan seluruh keberatan tersebut akan dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menuangkan catatan fakta persidangan tersebut dalam nota pembelaan,” ujarnya.

Pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah agenda tersebut, persidangan akan dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara pidana.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar