Ditreskrimsus Polda Sultra Paparkan Penanganan Sejumlah Perkara, dari Dugaan Korupsi hingga Karhutla dan Illegal Mining

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara yang ditangani jajaran Subdirektorat dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si.
Sejumlah perkara yang disampaikan meliputi perkembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan siber, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), hingga pertambangan ilegal. Kombes Wisnu menegaskan masing-masing perkara terus ditangani sesuai tahapan penyidikan dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Dari Subdit III Tipidkor, Kanit 3 AKP Azis Do Ali menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gerbang Toronipa dengan nilai anggaran sekitar Rp32 miliar. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi, antara lain dari unsur pelaksana kegiatan dan dinas terkait, serta meminta keterangan ahli.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari BPKP. Berdasarkan temuan sementara penyidik, terdapat indikasi persoalan terkait kewajaran harga dengan nilai lebih dari Rp1 miliar serta penggunaan material dinding yang diduga tidak sesuai. Namun, kepastian nilai kerugian negara masih menunggu hasil audit lembaga yang berwenang.
Subdit III Tipidkor juga menangani dugaan korupsi pengadaan bibit perkebunan, termasuk bibit pala, Tahun Anggaran 2024. Iptu Haryono menjelaskan perkara tersebut memiliki dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp26 miliar. Sebanyak 26 saksi dan empat ahli telah dimintai keterangan, termasuk pihak terkait dari instansi perkebunan di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Penyidik masih menunggu hasil audit investigasi BPK sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait penetapan tersangka.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. mengingatkan masyarakat terhadap maraknya modus penipuan daring, akses ilegal dan penyalahgunaan data pribadi sepanjang 2026. Masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan KTP, NIK, nomor kartu debit maupun kredit, kode OTP dan informasi pribadi lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.
Masyarakat juga diminta selalu melakukan pengecekan dan konfirmasi sebelum melakukan transaksi maupun memberikan informasi melalui media digital. Kewaspadaan dinilai penting karena data pribadi yang jatuh ke tangan pihak lain berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan berbagai bentuk tindak kejahatan.
Pada penanganan Karhutla, Kasubdit IV Tipidter AKBP Herie Pramono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan Satgas Gakkum Karhutla melakukan penanganan perkara di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Konawe Utara, Kolaka Timur dan Konawe Selatan. Salah satu tersangka telah ditahan di Polda Sultra, sedangkan penanganan perkara lainnya terus dikoordinasikan bersama Polres jajaran. Luas lahan yang terbakar dalam penanganan yang disampaikan mencapai sekitar 350 hektare.
Subdit IV Tipidter juga menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk perkara di wilayah hukum Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Ditreskrimsus Polda Sultra menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan terhadap tindak pertambangan ilegal akan dilakukan penegakan hukum. Kita ingin menciptakan wilayah Sulawesi Tenggara yang bebas dari illegal mining,” tegas Kombes Pol. Wisnu Wibowo.
Ditreskrimsus Polda Sultra memastikan berbagai perkara tersebut terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Untuk perkara yang masih menunggu hasil audit maupun pemeriksaan ahli, penyidik akan menjadikan hasil tersebut sebagai bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum selanjutnya.(ds/Ono)