Diduga Kades Moolo Muna Rangkap Jabatan, Masyarakat Tuntut untuk Diaudit

Listen to this article
Surat Aduan Masyarakat Desa Moolo Atas dugaan Rangkap Jabatan Kades dan P3K Kemenag Sultra. (Foto: Iman)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Kepala Desa (Kades) Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang menjabat mulai periode 2022-2030 dan juga dinyatakan lulus hingga menerima SK pada tanggal 26 Mei 2025 sebagai Pewagai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Batukara kini menjadi sorotan masyarakat hingga di adukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara.

Menurut LH yang tidak ingin dipublikasikan, dikonfirmasi melalui panggil whatsapp, Senin 13 April 2026 menjelaskan bahwa Kades Moolo Natsir sebelumnya telah viral diperbincangkan disosial media di tahun 2025 atas rangkap jabatan yang dilakukan dan saat itu pula beliau memilih jabatan Kades namun sampai saat ini (Natsir) masih aktif di KUA dan secara otomatis menerima gaji P3K dan gaji Kades, sehingga meminta penegak hukum untuk dilakukan audit atas penggunaan uang negara.

“Kades Moolo masih rangkap jabatan, ini perlu diaudit telah merugikan uang negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan, telah mengadukan dugaan rangkap jabatan di Kanwil Kemenag Sultra pada tanggal 6 April 2026 bersama rekannya dari masyarakat Desa Moolo.

Selain itu, dalam surat pengaduan dugaan pelanggaran rangkap jabatan juga menyayangkan sikap KUA Batukara, Sumarhadi yang terkesan melakukan pembiaran hingga tutup mata.

“Saat kita ketemu langsung KUA atau telepon, ia menyampaikan tidak mengetahui secara persis status stafnya sehingga ini kami duga mereka telah sekongkol,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam tuntutannya di Kanwil Kemenag Sultra agar memberhentikan oknum kepala desa Moolo sebagai P3K Kemenag dalam waktu sesingkat-singkatnya, melakukan audit dan investigasi atas laporan ini, maupun meminta kepala desa Moolo untuk memilih salah satu jabatan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Sementara itu, Plt KUA Batukara Sumarhadi saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa Kades Moolo yang telah menerima SK P3K Kemenag tidak pernah masuk kantor.

“Beliau (Natsir) tidak pernah masuk kantor walaupun telah menerima SK P3K Kemenag, atas aduan masyarakat juga telah berproses di Kanwil Kemenag Sultra, namun seperti apa prosesnya saat ini tidak tahu menahu,” ungkapnya.

Kades Moolo, Natsir yang dikonfirmasi melalui via telepon whatsapp membantah kalau ia ke kantor KUA Batukara, namun ia ke kantor Kecamatan Batukara, sebab Kantor KUA dan Kecamatan masih menggunakan satu bangunan yang sama hanya di pisahkan oleh ruangan.

“Saya sampaikan secara tegas bahwa surat pengunduran diri sebagai P3K Kemenag sejak tahun 2025 dan tahun ini saya tidak berurusan lagi dengan Kemenag (KUA),” tegasnya.

Sementara itu, ia menambahkan, bahwa hari ini ia fokus urus desa dan mencari lawan yang kuat untuk berhadapan pemilihan Kades tahun 2030.

“Mungkin ada calon kades yang kalah kemarin masih ingin maju atau mencarikan lawan agar mereka bisa bersaing,” Tutupnya.(ds/Iman/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar