SKIPM Baubau Tolak Komoditas Cacing Laut Tidak Miliki Dokumen

Pihak Karantinna Perikanan Baubau saat menahyan enam karung atau 246 kg cacing laut di Pelabuhan Murhum Baubau. (Foto: SKIPM Baubau)

 

DINAMIKASULTRA.COM,KENDARI-Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Baubau, Sulawesi Tenggara melakukan tindakan penolakan terhadap komoditas cacing laut (Sipunculus nudus) sebanyak 246 Kg atau 6 Koli di Pelabuhan Murhum Baubau karena tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala SKIPM Baubau Arsal Azis, melalaui pesan WhatsApp yang diterima, Selasa, mengatakan, penanganan cacing laut yang pemiliknya dari kabupaten Muna itu berawal dari pemasukan komoditas cacing laut dari pelabuhan Ambon dengan tujuan pelabuhan Murhum Baubau menggunakan kapal milik Pelni yang tiba di Pelabuhan Baubau belum lama ini.

Tindakan penolakan dengan disertai tarbitnya surat penolakan pemasukan media pembawa (KI-D11) berupa cacing laut tersebut dilatarbelakangi dari hasil tindakan karantina sebelumnya yaitu tindakan penahanan sementara (KI-D10).

Petugas karantina yang sedang melaksanakan kegiatan pengawasan rutin di Pelabuhan memeriksa isi karung yang sedang diturunkan oleh buruh dari atas dek kapal, setelah diperiksa dan dipastikan isi enam karung tersebut adalah cacing laut, maka petugas mencari pemiliknya dan menanyakan dokumen karantinanya.

“Akan tetapi pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas pengawasan berkoordinasi dengan pelaksana Koordinator Wasdalin SKIPM Baubau untuk dilakukan tindakan penahanan sementara,” jelas Arsal Azis.

Hasil pemeriksaan, pemilik mengakui lalai karena tidak melengkapi dokumen karantina ikan serta tidak melaporkan kepada petugas karantina sesuai yang dipersyaratkan oleh UU No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Atas insiden tersebut, SKIPM Baubau meminta setiap pelaku usaha perikanan dan masyarakat pada umumnya menjadikan hal tersebut pelajaran untuk senantiasa mentaati peraturan yang ada.

Sebab jika lalai, ancaman hukum yang akan dihadapi juga tidak main-main, tindakan di atas telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ketentuan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Baca Juga !
Tinggalkan komentar