Wamentan Tegaskan Izin Pabrik Sawit Dicabut Bila Beli TBS Murah

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah segera mencabut izin pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) petani di bawah ketentuan guna melindungi kesejahteraan petani sawit nasional.
Dalam jumpa pers usai Rapat Hilirisasi Perkebunan di Jakarta, Jumat, Sudaryono mengatakan pemerintah menindaklanjuti keluhan petani sawit terkait turunnya harga pembelian tandan buah segar di berbagai daerah Indonesia.
“Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” kata Sudaryono.
Setelah pengumuman dan rapat sebelumnya dilaksanakan, tercatat sebanyak 16 pabrik kelapa sawit mulai melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian tandan buah segar petani di daerah.
Meski demikian, pemerintah menilai masih banyak pabrik kelapa sawit yang belum menyesuaikan harga pembelian sesuai ketentuan sehingga pihaknya kembali melakukan rapat lanjutan dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan industri sawit.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Pertanian Sudaryono bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian serta dihadiri Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan BUMN sektor perkebunan.
Selain itu, pemerintah juga mengundang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), asosiasi petani sawit, perusahaan eksportir, hingga perusahaan refinery guna membahas stabilisasi harga tandan buah segar tingkat petani.
Pemerintah menilai persoalan turunnya harga tandan buah segar merupakan masalah yang dapat diselesaikan karena harga dan permintaan minyak sawit dunia justru mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut pemerintah, gejolak harga terjadi pada rantai tengah perdagangan sawit karena harga di tingkat hilir dan pasar global relatif stabil tanpa penurunan harga maupun volume permintaan ekspor.
Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha hilir seperti refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan mengacu pada harga yang dibentuk melalui lelang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) serta menghindari praktik penarikan harga atau withdraw.
“Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN mengacu pada harga CPO (crude palm oil) dunia dan lain-lain, dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw,” tegasnya.
Pemerintah berharap pembelian besar dengan harga yang baik di tingkat hilir dapat memberikan efek domino kepada pabrik kelapa sawit sehingga harga pembelian tandan buah segar petani ikut meningkat.
Kementerian Pertanian juga meminta kepala daerah menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 terkait tata kelola penetapan harga tandan buah segar sawit tingkat provinsi.
Menurutnya hingga saat ini baru beberapa provinsi yang aktif menetapkan harga pembelian tandan buah segar dengan melibatkan pemerintah daerah, pabrik kelapa sawit, asosiasi, dan mengacu harga sawit global.
Oleh karena itu, Kementerian Pertanian meminta seluruh kepala daerah aktif melakukan pemantauan harga pembelian tandan buah segar serta memastikan pabrik kelapa sawit membeli hasil petani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin, dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” kata Sudaryono.(ds/Antara)