Komnas Perempuan: Perlu Percepatan Implementasi UU TPKS di Daerah

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan perlunya upaya percepatan implementasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di daerah.
“Perlu upaya percepatan untuk implementasi Undang-undang TPKS, terutama di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin.
Upaya ini penting, kata dia, karena hingga saat ini masih ada ketimpangan akses layanan di daerah, terutama pada kualitas layanan perlindungan perempuan.
Pihaknya juga menyoroti adanya daerah-daerah tertentu di Indonesia yang kini tidak lagi mendapat anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga menyebabkan fasilitas visum bagi perempuan korban kekerasan menjadi berbayar.
“DAK terkait dengan visum itu pada beberapa daerah sudah dicabut, sehingga visum untuk korban kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga seksual, itu tidak mendapatkan layanan yang komprehensif bahkan menjadi berbayar,” kata Maria Ulfah Anshor.
Ia menambahkan masih adanya perkawinan anak, kekerasan dalam keluarga, keragaman sosial dan hukum, yang berdampak pada tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Untuk itu, menurut dia, kebijakan perlindungan perempuan dan koordinasi lintas sektor penting untuk terus diperkuat.
“Koordinasi lintas sektor juga penting ke depan untuk diperkuat, dan juga penguatan kebijakan perlindungan,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.(ds/Antara)