Komisi VI DPR RI Dukung KDKMP Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Komisi VI DPR RI meminta agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditingkatkan statusnya dari subpangkalan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram guna memperkuat sumber pendapatan dan keberlanjutan usaha koperasi.
Dukungan tersebut menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Koperasi di Jakarta, Rabu.
“Komisi VI DPR RI mendukung Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk meningkatkan status Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari subpangkalan menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram guna memperkuat peran koperasi dalam distribusi energi bersubsidi di tingkat desa/kelurahan,” demikian bunyi salah satu kesimpulan rapat.
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan peningkatan status tersebut penting untuk menciptakan sumber pendapatan (revenue stream) yang berkelanjutan bagi KDKMP.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan model bisnis koperasi mampu menutup biaya operasional setelah seluruh KDKMP beroperasi.
Ia memperkirakan biaya operasional KDKMP, mulai dari gaji pengelola, listrik, hingga operasional kendaraan, dapat mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan sehingga diperlukan sumber pendapatan yang memadai.
Darmadi menilai salah satu sumber pendapatan yang potensial adalah penyaluran LPG 3 kilogram.
“Kami minta kepada Presiden, kepada Kementerian ESDM untuk membuat KDKMP itu menjadi pangkalan gas. Kalau enggak ada itu revenue stream-nya, itu enggak ada yang lain,” ujarnya.
Ia menambahkan margin usaha ritel relatif kecil sehingga koperasi memerlukan volume penjualan yang besar agar dapat menutup biaya operasional tanpa bergantung pada dukungan pemerintah.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pemerintah mendukung peningkatan status KDKMP menjadi pangkalan resmi LPG 3 kilogram.
Ia menjelaskan sejumlah komoditas bersubsidi memang diproyeksikan menjadi sumber pendapatan utama KDKMP. Untuk pupuk bersubsidi, lanjut dia, koperasi telah memiliki dasar hukum untuk menjadi penyalur.
“Kalau pupuk bersubsidi karena sudah ada Peraturan Presiden-nya, Koperasi Desa Merah Putih itu bisa langsung dari PT Pupuk Indonesia kepada Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita melalui jaringan KDKMP.
“Memang revenue stream yang paling baik adalah ketika barang-barang subsidi itu didistribusikan melalui Koperasi Desa Merah Putih, karena itu menjadi pendapatan utama juga,” kata Ferry.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes), hingga pertengahan Juli 2026 nilai transaksi KDKMP pada 2026 telah mencapai sekitar Rp56,77 miliar dari 54.128 transaksi.
Untuk komoditas LPG 3 kilogram, tercatat 25.825 transaksi dengan nilai sekitar Rp484,37 juta.
Data tersebut juga menunjukkan pupuk bersubsidi masih menjadi komoditas dengan nilai transaksi terbesar, yakni pupuk NPK Phonska sekitar Rp15,09 miliar dan pupuk Urea sekitar Rp11,27 miliar.(ds/Antara)