Dukcapil Kendari Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Tekan Angka Nikah Siri

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memfasilitasi sidang isbat nikah guna menekan angka pernikahan siri di daerah tersebut.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari Rulyana di Kendari, Jumat, mengatakan dengan adanya hasil sidang isbat nikah, pemerintah bisa memfasilitasi warga agar mendapatkan dokumen kependudukan dan status anak hasil perkawinan yang tercatat sesuai undang-undang.
“Jadi kami edukasi kalau ada warga yang sudah nikah sah secara agama tapi belum memiliki surat nikah agar mereka melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama,” ucapnya.
Dia menjelaskan hasil sidang isbat nikah tersebut akan dicatat di kantor urusan agama (KUA) untuk mengeluarkan surat nikah.
Selanjutnya, kata dia, surat isbat nikah itu menjadi dasar bagi Dinas Dukcapil bisa mengubah kependudukan dari status nikah tidak tercatat menjadi pernikahan tercatat di kartu keluarga (KK).
Selain itu, hasil sidang isbat juga mempermudah pencatutan nama ayah di akta kelahiran anak hasil pernikahan sah dan diakui negara.
“Karena di sidang isbat dijelaskan pasangan ini telah menikah dan tercatat di KUA,” ujarnya.
Ia menjelaskan administrasi kependudukan dan perkawinan yang tercatat sebagai penting guna menekan status anak yang lahir dari hasil nikah sirih karena ayahnya tidak tercatat di KK.
Apalagi, Dinas Dukcapil Kendari mencatat 42.576 akta kelahiran anak yang tidak mencatatkan nama ayah di KK. Data akta kelahiran itu dikeluarkan Dinas Dukcapil untuk semester 1 dari Januari-September 2026.
Rulyana menyampaikan status perkawinan sudah diatur dalam undang-undang dan hukum Islam agar sah secara agama kemudian diakui negara sehingga status anak yang lahir dari nikah sirih juga mempersulit administrasi dan mendapat hak mereka secara perdata.
“Karena kalau anak yang lahir di luar nikah itu tidak bisa mendapat warisan dari ayahnya,” katanya.
Ia mengaku edukasi cegah nikah sirih ini bukan hanya dari Dukcapil tetapi perlu melibatkan semua pihak mulai dari keluarga, pemuka agama, pemerintah desa atau kelurahan, terkait pentingnya mendaftarkan administrasi pernikahan sesuai perundang-undangan.
Ia mengatakan fenomena anak yang memiliki akta kelahiran tetapi hanya mencantumkan nama ibu sebagai kepala keluarga di KK, merugikan kaum perempuan
“Makanya warga diedukasi jangan hanya menikah saja, pernikahan itu harus betul-betul mendapat keabsahan, pengakuan hukum untuk status anak mereka,” ucapnya.
Rulyana menambahkan upaya lain yang disiapkan Dukcapil berkolaborasi dengan, KUA, dan Pengadilan Agama, yakni membuat nikah massal.
Program ini dipersiapkan untuk pasangan yang ingin menikah tetapi terkendala biaya, juga bagi pasangan belum memiliki dokumen pernikahan resmi meskipun sudah menikah secara agama.
“Jadi keluarga prasejahtera yang sudah menikah punya anak secara agama tapi belum punya buku nikah karena mengurusnya pakai biaya, bisa dibantu dengan program itu secara gratis,” katanya.(ds/Ono)