Mensos: Setiap Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti Perbaikan Tata Kelola

Listen to this article
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (dua kanan) dan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono (dua kiri) saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 di Gedung Nusantara Lantai 2, Rabu (15/7/2026). (ds/ANTARA/HO-Kemensos)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan jajarannya secara proaktif menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan.

 

“Ya, secara khusus kami menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Kami setiap tahun dapat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki laporan keuangan. Nah, setiap ada rekomendasi atau juga temuan, kami bikin action plan,” ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

 

Hal itu dikatakannya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025.

 

Gus Ipul sapaan Mensos Saifullah Yusuf menambahkan bahwa pembahasan rekomendasi BPK bersama Komisi VIII DPR RI menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan.

 

“Jadi ini menjadi sangat penting, lebih-lebih hari ini secara khusus kami bahas temuan-temuan itu dengan DPR, Komisi VIII. Komisi VIII bisa ikut membantu, mendorong, dan ikut memastikan bahwa seluruh rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial,” kata Mensos Saifullah Yusuf.

 

Salah satu tindak lanjut yang telah dilakukan adalah temuan BPK terkait 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga memiliki pekerjaan ganda. Setelah dilakukan pendalaman, kata dia, 833 pendamping berhasil diverifikasi.

 

Dari jumlah tersebut 141 pendamping diketahui bekerja penuh waktu di instansi atau tempat lain.

 

Menurut Mensos, kondisi tersebut merupakan pelanggaran sehingga yang bersangkutan wajib mengembalikan penghasilan yang telah diterima selama menjalankan pekerjaan ganda.

 

Sementara itu 692 pendamping lainnya diketahui memiliki pekerjaan paruh waktu.

 

Kondisi tersebut sebelumnya masih diperbolehkan ketika yang bersangkutan berstatus tenaga honorer sepanjang tidak mengganggu jam kerja sebagai pendamping.

 

Mensos menambahkan berbagai temuan BPK menjadi bahan perbaikan bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program ke depan.

 

Berdasarkan data online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara per 2 Januari 2026, realisasi anggaran belanja Kemensos Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp109,77 triliun atau 97,33 persen dari total pagu sebesar Rp112,78 triliun.

 

Sisa anggaran sebesar Rp3,01 triliun atau 2,67 persen terdiri atas sisa belanja pegawai, sisa belanja bantuan sosial, sisa belanja modal, serta pagu blokir tahun 2025 sebesar Rp488,66 miliar.

 

“Langkah rasionalisasi ini kami tempuh sebagai bagian dari komitmen efisiensi anggaran, dengan tetap memprioritaskan alokasi pada belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Mensos Saifullah Yusuf.(ds/Antara)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar