Kolut Gandeng Kejari Mitigasi Risiko Hukum Datun

Listen to this article
Jajaran Pemkab dan Kejari Kolaka Utara melakukan foto bersama di Lasusua, Sulawesi Tenggara, Selasa (11/8/2026). (ds/HO-Pemkab Kolut)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna memitigasi risiko hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di wilayah tersebut.

 

Bupati Kolaka Utara Nurrahman Umar di Lasusua, Selasa, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah konkrit pemerintah daerah itu dalam mengantisipasi dan memitigasi berbagai potensi permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

 

“Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan bukanlah untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi upaya preventif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” kata Nurrahman saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka Utara dengan Kejari Kolaka Utara yang dirangkaikan dengan sosialisasi pelayanan hukum.

 

Ia meminta jajaran pemerintah daerah itu, khususnya kepala perangkat daerah, sekretaris, perencana, dan bendahara, untuk segera berkoordinasi dengan kejaksaan sejak dini apabila menemui potensi risiko hukum pada program yang dijalankan.

 

“Jangan nanti sudah kompleks permasalahannya baru datang berkonsultasi. Sebelum atau sedini mungkin jika ada potensi itu, mari kita sama-sama memanfaatkan perjanjian kerja sama ini,” ujar Nurrahman.

 

Ia menegaskan bahwa langkah antisipasi sejak awal sangat penting agar setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Muchammad Arifin menjelaskan pelayanan hukum Bidang Datun mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

 

Dalam hal pertimbangan hukum, Kejari Kolaka Utara siap memberikan pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion), hingga audit hukum jika Pemkab membutuhkan pertimbangan sebelum mengambil suatu kebijakan.

 

“Ketika nanti Bapak dan Ibu ragu atas satu tindakan yang akan dilakukan kemudian mau minta pendapat dari kita, kita bisa. Di situlah peran kita sebagai penasihat,” jelas Arifin.

 

Ia menambahkan sinergi dengan Inspektorat Daerah menjadi bagian penting dalam memberikan peringatan dini (early warning) guna membenahi tata kelola sebelum terjadi pelanggaran hukum.

 

“Jangan sampai membiasakan yang salah. Membiasakan yang benar,” kata Arifin.

 

Melalui kemitraan ini, Pemkab dan Kejari Kolaka Utara berkomitmen memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar