OJK Sultra: Penyaluran Kredit Perbankan Capai Rp54 T per Juni 2026

Listen to this article
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha. (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat total penyaluran kredit perbankan di wilayah Bumi Anoa mencapai sekitar Rp54,61 triliun hingga Semester I atau periode Januari hingga Juni 2026.

 

“Hingga Semester I Tahun 2026, penyaluran kredit perbankan di Sultra tumbuh positif mencapai Rp54,61 triliun dengan fungsi intermediasi yang berjalan baik serta kualitas kredit yang tetap terjaga,” kata Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Bismi Maulana Nugraha di Kendari, Rabu.

 

Bismi mengatakan Kota Kendari masih menjadi pusat utama aktivitas perbankan di Sultra dengan menyumbang penyaluran kredit sebesar Rp23,23 triliun dan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp21,08 triliun.

 

“Secara umum, kondisi sektor jasa keuangan di Sultra dinilai tetap stabil dan resilien dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar dia.

 

Dia menyampaikan bahwa selain kinerja perbankan, pihaknya juga mencatat lonjakan signifikan pada sektor Pasar Modal. Jumlah investor yang terdaftar dalam Single Investor Identification (SID) mencapai 179.257 investor, atau tumbuh 95,9 persen secara tahunan (year-on-year).

 

“Pertumbuhan ini didominasi oleh investor reksa dana yang naik 100,5 persen (170.495 investor), investor saham naik 58,7 persen (54.280 investor), serta investor Surat Berharga Negara (SBN) yang tumbuh 42,3 persen (3.408 investor),” kata Bismi.

 

Sementara itu, pada sektor Industri Keuangan NonBank (IKNB), hingga April 2026 nilai premi industri asuransi tercatat sebesar Rp237,5 miliar dan outstanding pembiayaan mencapai Rp6,92 triliun.

 

Pada kesempatan tersebut, OJK Sultra memaparkan implementasi kebijakan terbaru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam aturan tersebut, riwayat kredit dengan plafon hingga Rp1 juta yang telah dilunasi tidak lagi menjadi penentu atau hambatan masyarakat dalam mengakses pembiayaan baru.

 

“Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Bismi.

 

Terkait perlindungan konsumen, Bismi mengungkapkan jika pihaknya mencatat aduan melalui kanal Sistem Informasi Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) periode Januari 2025 hingga Juni 2026 mencapai 228 laporan investasi ilegal dan 311 laporan pinjaman online (pinjol) ilegal.

 

Di sisi lain, lembaga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Sultra telah menerima 2.671 laporan penipuan transaksi keuangan digital sepanjang Semester I 2026, dengan modus terbanyak berupa penipuan belanja daring (412 laporan), fake call (209 laporan), dan penipuan investasi (183 laporan).(ds/Ono)

Baca Juga !
Tinggalkan komentar